Diduga Melakukan Pemalsuan Surat, Mantan Lurah di Bandar Lampung Dilaporkan ke Polisi

waktu baca 2 menit
Selasa, 19 Mei 2026 01:34 1 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Mantan Lurah Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, berinisial SM, dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Pelapor atas nama Puspita Sari (40) mengungkapkan, dirinya melaporkan oknum mantan Lurah Gotong Royong tersebut karena diduga telah memalsukan surat tanah jenis Sporadik pada tahun 2017 atas nama orang lain pada objek tanah milik pelapor.

Sementara objek tanah yang diterbitkan Sporadiknya oleh oknum mantan Lurah Gotong Royong tersebut adalah tanah milik pelapor dan keluarganya yang telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh BPN sejak tahun 1977 dengan nomor 1132/GR atas nama Puspita Sari.

“Jadi objek tanah saya yang telah memiliki SHM sejak tahun 1977, Tiba-tiba diterbitkan kembali Sporadik oleh terlapor atas nama orang lain, sehingga mengakibatkan saya digugat di pengadilan negeri Tanjung Karang, atas kepemilikan dan penguasaan sebidang tanah milik saya sendiri” ujar Pupita kepada awak media, Senin (18/05/2026).

Puspita Sari yang didampingi oleh Kuasa Hukum nya menunjukkan bukti laporannya ke Polresta Bandar Lampung, dengan nomor: LP/B/ 827/V/2026/ SPKT/Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, tanggal 18 Mei 2026.

Terlapor diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana UU nomor 1 Tahun 2023, tentang pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 UU nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun, atau denda 2 miliar rupiah.

“Dengan adanya laporan ini, saya berharap pihak Kepolisian dari Polresta Bandar Lampung, dapat memprosesnya sehingga saya mendapatkan keadilan dengan seadil-adilnya.” Pungkas Puspita.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum bisa meminta konfirmasi atau tanggapan kepada terlapor, sehingga media ini menyediakan ruang hak jawab atau hak koreksi dari pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. | Red.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!