RadarCyberNusantara.Id | Aturan boleh tertulis, tapi praktik di lapangan berbeda. Padahal Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 jelas melarang sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik. Namun larangan itu diduga “dilewati” oleh MTs/MA Al Muhajirin Bandar Sakti, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan data dan pengakuan pihak sekolah, orang tua siswa di sana diwajibkan membayar berbagai pungutan dengan dalih “sumbangan” dan “biaya kegiatan”.
Rinciannya bikin kepala pusing:
1. ANBK: Rp100.000 / siswa / tahun
2. Atribut Sekolah: Rp25.000
3. Pembelajaran di luar sekolah: Rp300.000
4. Perpisahan Akhirussanah: Rp100.000
Belum berhenti di situ. Pihak Yayasan Al Muhajirin juga menarik pungutan lain.
Infak Bangunan dan Komputer: Rp300.000 / siswa
Sumbangan Pendidikan: Rp300.000 / siswa / tahun

Jika ditotal, satu orang siswa harus merogoh kocek Rp1.125.000 per tahun. Angka yang tidak sedikit bagi orang tua di desa.
Saat dikonfirmasi di kantor sekolah, Selasa (18/8/2026), Kepala MTs Al Muhajirin dan Hadiono selaku Kepala MA Al Muhajirin membenarkan adanya pungutan tersebut.
Hal senada juga disampaikan Ketua Yayasan Al Muhajirin, Mujahidin. Ia bersama keponakannya Ahmad Ashari selaku Bendahara mengakui menarik “sumbangan” untuk pemeliharaan gedung sekolah dan pembelian komputer/laptop.
Dalihnya “sumbangan”, tapi nominalnya wajib dan mengikat. Inilah yang membuat praktik ini diduga melanggar PP No. 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kemenag Lampung Utara maupun Dinas Pendidikan terkait temuan pungutan di lembaga pendidikan di bawah naungan yayasan tersebut.
Kasus ini menjadi tamparan. Di tengah upaya pemerintah menggratiskan pendidikan dasar, masih ada sekolah yang “mengakali” aturan dengan dalih sumbangan. | Tim.
Tidak ada komentar