RadarCyberNusantara.Id | Muncul dugaan kuat bahwa Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Limau, yang berlokasi di Pekon Antar Brak, diduga melakukan praktik fiktifasi dan pembengkakan harga (mark up) dalam realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2026.
Dugaan ini terungkap setelah Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Projamin (LPAKNRI PROJAMIN) memperoleh data laporan realisasi dana tersebut dan melakukan investigasi langsung di lokasi sekolah.
Helmi, Ketua Dewan Pengurus Cabang Kabupaten (DPK) LPAKN RI Projamin, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan dan menemukan sejumlah kejanggalan yang mencurigakan.
“Iya benar, pihak kami sudah lakukan investigasi ke lapangan dan kami menemukan banyak kejanggalan dalam realisasi dana BOS tersebut. Salah satunya, kami menduga kepsek melakukan fiktif realisasi, misalnya pada anggaran penggantian tiang bendera. Kami melihat kondisi tiang bendera masih menggunakan yang lama dan tidak ada tanda-tanda penggantian baru. Hal serupa juga terlihat pada anggaran pagar, di mana tidak terlihat adanya penggantian atau perbaikan baru sesuai yang tercatat dalam laporan,” ujar Helmi.
Selain dugaan fiktifasi, lembaga tersebut juga menduga adanya praktik mark up atau pembengkakan harga dalam pembelian barang.
“Kami juga menduga adanya mark up anggaran, salah satunya pada pembelian semen sebanyak 30 sak dengan berat 50 kg per sak, dengan harga Rp82.500 per sak sehingga total mencapai Rp2.474.000. Selain itu, terdapat pembelian meja dan kursi kayu sebanyak 35 set dengan harga satuan Rp550.000, dengan total nilai mencapai Rp19.250.000,” jelasnya.
“Dan yang lebih anehnya, kami melihat tidak adanya kursi anggaran tahun 2026. Kami hanya melihat kursi produksi tahun 2025 saja. Oleh karena itu, kami menduga anggaran pembelian kursi dan meja tersebut bersifat fiktif,” tambah Helmi.
Menurut Helmi, temuan ini menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan dana negara yang baik dan bersih. Pihaknya berencana akan segera berkoordinasi dengan tim terkait untuk menentukan langkah hukum atau tindak lanjut yang akan diambil.
“Kami berharap kepada DPRD Komisi 4 agar dapat memanggil kepala sekolah tersebut untuk dimintai klarifikasi terkait temuan yang kami dapatkan,” tegas Helmi.
Hingga berita ini diturunkan, media telah berusaha menghubungi Kepala Sekolah yang bersangkutan, Ibu Rina, melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta konfirmasi, namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban.
Dasar Hukum Pengelolaan Dana BOS
Pengelolaan Dana BOS diatur secara ketat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dengan landasan utama pada:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Menegaskan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.
2. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026
Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang berlaku untuk tahun anggaran 2026, menekankan bahwa pengelolaan dana harus dilaksanakan berdasarkan prinsip:
– Fleksibel: Sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.
– Efektif: Memberikan hasil yang nyata dan bermanfaat untuk tujuan pendidikan.
– Efisien: Menggunakan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.
– Akuntabel: Dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan logis.
– Transparan: Dikelola secara terbuka dan dapat diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan.
Regulasi ini juga melarang penggunaan dana untuk hal-hal yang tidak sesuai ketentuan, serta mewajibkan seluruh realisasi disertai dengan bukti-bukti fisik dan administrasi yang sah, lengkap, dan valid. | Red.
Tidak ada komentar