RadarCyberNusantara.Id | – Puluhan tahun. Itu waktu yang dipilih Dinas Kesehatan Lampung Utara untuk membiarkan 12 Puskesmasnya beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah. Tanpa IPAL, limbah darah, nanah, dan cairan infeksius pasien dibuang langsung ke tanah, mengancam air sumur warga. Selasa (30/6/2026).
Saat dikonfirmasi, Kabid SDK Dinkes hanya menjawab, “Kita doakan sja bisa realisasi”. Kini Kepala Dinkes, Maya Manan, buka suara. Namun, pernyataannya justru membuka kotak pandora baru: bentrok dengan aturan.
Kepada wartawan, Jum’at 26/6/2026, Maya Manan berdalih IPAL adalah tanggung jawab pusat. “Dari tahun 2021 sampai sekarang untuk pengajuan IPAL selalu kita usulkan ke kementrian kesehatan, melalui dana DAK. Untuk th 2027 kita sdh usulkan 12 IPAL,” tulisnya via WhatsApp.
*Alibi 1: “Lokus Ditentukan Pusat, Dinkes Tak Bisa Intervensi”*
Maya menyebut penentuan lokasi IPAL bukan kewenangan daerah. “Terkait lokus kita daerah tidak bisa intervensi, karna yg menentukan nya langsung dari kementrian,” katanya.
Faktanya vs Aturan: Alibi ini bertabrakan dengan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 12 yang tegas menyebut urusan kesehatan adalah kewenangan penuh Pemerintah Kabupaten. Artinya, pemenuhan standar Puskesmas, termasuk IPAL, adalah kewajiban APBD.
Temuan BPK dalam LHP atas LKPD selalu menggarisbawahi, Dinkes wajib merencanakan dan mengusulkan anggaran IPAL dalam RKA-SKPD tiap tahun. Menunggu DAK bukan alasan untuk membiarkan 12 Puskesmas ilegal selama puluhan tahun.
*Alibi 2: “APBD Diutamakan Buat SPM, Bukan IPAL”*
Saat ditanya kenapa tak dianggarkan via APBD, Maya menjawab, “kalau dari apbd diutamakan u memenuhi standar pelayanan minimal (SPM)”. Kata kadiskes
*Faktanya vs Aturan:*
Pernyataan ini keliru. Permenkes No. 75 Tahun 2014 Pasal 21 dan Standar Akreditasi Puskesmas Kemenkes 2023 Bab VIII KMP 8.2 secara eksplisit menyebut IPAL adalah “syarat mutlak” dan bagian dari sarana prasarana standar. Artinya, IPAL itu justru bagian dari SPM. Tidak membangun IPAL = tidak memenuhi SPM. Alasan APBD nihil juga janggal, sebab data anggaran Dinkes 2025 mencatat pos “Belanja Perjalanan Dinas” dan “Bimtek” nilainya fantastis.
*Alibi 3: “Sudah Ada SPAL & Pihak Ketiga”*
Maya mengklaim limbah cair ditangani SPAL dan limbah B3 diangkut pihak ketiga. “Dan ini dilakukan oleh semua puskesmas,” katanya.
*Faktanya vs Aturan:*
PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 12 mewajibkan setiap fasyankes punya Izin Pembuangan Limbah Cair dari DLH. SPAL bukan IPAL. SPAL hanya saluran, tidak mengolah limbah infeksius. Tanpa IPAL, air yang dibuang lewat SPAL tetap mengandung patogen. Pertanyaan besarnya, Bagaimana 12 Puskesmas tanpa IPAL bisa mengantongi IPLC dari DLH Lampura?
*Data Tak Terbantahkan: 12 Puskesmas Bom Waktu*
Dokumen internal “Rencana Pemenuhan Melalui SOPHI” milik Dinkes sendiri mencatat 12 Puskesmas nihil IPAL. Puskesmas Tatakarya, Tanjung Raja, Ulak Rengas, Subik, Madukoro, Kotabumi II, Wonogiri, Blambangan, Kemalo Abung, Abung Kunang, Pekurun, dan Kotabumi Udik. Dua di antaranya, Tatakarya dan Tanjung Raja, adalah Puskesmas Rawat Inap.
Insiden yang disebut Maya, “pihak ketiga salah baca lokus” untuk Tatakarya, justru jadi bukti lain. Artinya, pusat pernah kasih lokus, tapi daerah gagal mengeksekusi.
Sementara Dinkes “berdoa” dan “berharap” 2027 di-ACC Kemenkes, warga di sekitar Tatakarya dan Tanjung Raja juga “berdoa”. Berdoa agar air sumurnya tidak bau obat. Berdoa agar anaknya tidak kena Hepatitis A.
Cukup sudah. UU No. 23 Tahun 2014, Permenkes 75/2014, dan PP 22/2021 tidak mengenal alasan “lokus dari pusat” atau “doakan saja”. Yang ada hanya pasal, kelalaian, dan maladministrasi. Selama puluhan tahun, Pemerintah Daerah lalai menjalankan kewajiban yang diamanatkan undang-undang.
Penulis: Davi-Tim
Tidak ada komentar