Setelah Husni Tamrin Bersuara, Kini LMP Tuntut Ketegasan Pemkab Soal Izin Miras Toko Rasa Baru

waktu baca 2 menit
Minggu, 30 Agu 2026 14:08 2 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | – Desakan untuk menertibkan peredaran minuman keras di Kabupaten Lampung Utara kembali mengemuka. Setelah pernyataan dari aparat kepolisian, Iptu Husni Tamrin Gelar Pangeran Adipati, kini datang dari unsur masyarakat sipil.

Dewan Penasehat Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Lampung Utara, Fadri Eka Saputra, mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk bersikap tegas terhadap distributor minuman keras Toko Rasa Baru di Jalan Stasiun, Kotabumi.

“Apabila izin usaha tersebut telah berakhir masa berlakunya, maka tidak perlu ada perpanjangan. Jika masih ada, kami meminta untuk dilakukan evaluasi dan pencabutan,” tegas Fadri, Minggu (30/8/2026).

Pernyataan LMP ini turut diperkuat oleh informasi dari internal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Utara. Sumber terpercaya menyebutkan bahwa izin operasional distributor dimaksud telah habis.

“Dari sisi administrasi, izinnya sudah tidak berlaku,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Langkah LMP ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, Aiptu Husni Tamrin gelar Pangeran Adipati telah menyampaikan keprihatinan melalui media sosial pada 24 Agustus 2026. Ia menyoroti bahwa jaringan distribusi Toko Rasa Baru telah meluas hingga ke seluruh kecamatan dan desa di Lampung Utara.

Kemudian, pada 29 Agustus 2026, Muhammad Ihsan, A. selaku Ketua Bidang Dakwah Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia Kabupaten Lampung Utara juga menyatakan sikap. DDII mendukung penuh pencabutan izin peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang.

Dengan demikian, desakan ini telah menjadi suara bersama dari tiga pilar, Penegak Hukum, Lembaga Keagamaan, dan Organisasi Kemasyarakatan.

Bagi LMP, persoalan ini adalah ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam menjaga ketertiban umum dan nilai-nilai kemasyarakatan.

“Kami yakin Bupati dan Wakil Bupati memiliki kebijaksanaan untuk mengambil keputusan terbaik. Keputusan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan masa depan Lampung Utara,” pungkas Fadri.

Kini, masyarakat menantikan langkah konkret dari Pemerintah Daerah. Bukan sekadar wacana, tetapi tindakan nyata yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!