Forum Wartawan Limau Bersatu Siap Kawal Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di 11 Pekon, Desak APH Bertindak Tegas

waktu baca 2 menit
Minggu, 17 Mei 2026 10:35 2 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Langkah hukum yang akan ditempuh oleh Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) Dewan Pengurus Kabupaten Tanggamus terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di 11 pekon di Kecamatan Limau mendapat dukungan penuh dari Forum Wartawan Limau Bersatu(FWLB)

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Forum Wartawan Limau Bersatu, Ihsan Fitra, saat menggelar diskusi bersama anggota forum dan jajaran LPAKN RI di Kantor LPAKN RI Kecamatan Limau, Minggu (17/5/2026).

Dalam pernyataannya, Ihsan menegaskan bahwa persoalan dugaan penyimpangan Dana Desa bukan lagi menjadi isu yang asing di tengah masyarakat. Menurutnya, masyarakat selama ini kerap mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran desa yang dinilai belum menunjukkan progres pembangunan yang signifikan.

“Bagi kami, ini bukan hal yang tabu lagi. Hampir di setiap obrolan masyarakat selalu muncul pertanyaan tentang transparansi dan realisasi anggaran Dana Desa yang dianggap belum berdampak besar terhadap kemajuan pekon. Karena itu, kami sangat mendukung langkah LPAKN RI membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ujar Ihsan Fitra yang akrab disapa Bang Kancil itu.

Ia juga menegaskan bahwa Forum Wartawan Limau bersatu akan turut membantu mengumpulkan dan memvalidasi data penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2024 hingga 2025 guna memperkuat laporan yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH).

“Kami akan melengkapi data-data yang diperlukan. Tidak hanya terkait BUMDes, tetapi seluruh sub bidang kegiatan tahun anggaran 2024 sampai 2025 juga akan kami telusuri. Kami menduga ada potensi penyalahgunaan anggaran di sejumlah kegiatan lainnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ihsan memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang akan ditempuh LPAKN RI hingga menghasilkan kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami akan bergerak bersama dan kompak mengawal kasus ini sampai tuntas. Harapan kami, ada kejelasan hukum dan keadilan atas hak masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, langkah LPAKN RI Kabupaten Tanggamus untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Kecamatan Limau disebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran negara di tingkat pekon agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. | Red.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!