RadarCyberNusantara.Id | – Sebuah video memperlihatkan aksi ugal-ugalan satu unit bus pariwisata di kawasan Jalan Radin Intan, Bandar Lampung viral di media sosial. Polisi langsung bergerak cepat melakukan tindakan persuasif dan pemeriksaan.
Bus pariwisata tersebut diketahui milik Perusahaan Otobus (PO) EP menjadi sorotan warganet setelah rekamannya beredar luas, salah satunya diunggah oleh akun di Instagram. Berdasarkan informasi, PO bus tersebut memiliki pool pusat yang berlokasi di Kabupaten Pringsewu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, memberikan penjelasan terkait status operasional bus tersebut di area perkotaan. Secara regulasi lalu lintas daerah, bus pariwisata sebenarnya tidak melanggar jalur.
“Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat di Wilayah Bandar Lampung, kategori bus pariwisata memang diperbolehkan untuk memasuki dan melalui jalan kota,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Meski mengantongi izin melintas, Yuni menegaskan, bahwa setiap pengemudi wajib mengutamakan keselamatan pengguna jalan lain. Hak melintas tidak serta-merta menjadi pembenaran untuk berkendara secara ugal-ugalan.
Oleh karena itu, pihak kepolisian mengingatkan adanya sanksi hukum yang berat bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan di jalan raya. Tindakan yang membahayakan nyawa orang lain dapat dijerat dengan undang-undang lalu lintas yang berlaku.
“Terkait dugaan aksi ugal-ugalan yang dilakukan oleh oknum pengemudi tersebut, yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” tegas Kombes Pol Yuni.
Dalam pasal tersebut diatur secara jelas mengenai sanksi bagi pengemudi yang membahayakan keselamatan meliputi sanksi pidana satu tahun hingga denda paling banyak Rp3 juta.
Pascaviralnya video tersebut, jajaran kepolisian langsung memanggil pihak manajemen PO EP beserta pengemudi yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Dalam dokumentasi pertemuan yang diterima, pemilik PO bus bersikap kooperatif dan mendukung langkah kepolisian dalam menegakkan ketertiban berlalu lintas. Pengemudi bus juga telah membuat video pernyataan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Lampung atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan di jalan raya.
Melalui kesempatan ini, Yuni menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh penyedia jasa transportasi dan para pengemudi baik angkutan umum maupun pariwisata, agar selalu menanamkan prinsip keselamatan sebagai prioritas utama.
“Jalan raya adalah fasilitas bersama, bukan sirkuit pribadi. Manajemen PO diminta untuk memperketat pengawasan dan memberikan edukasi berkala kepada para sopirnya, agar tidak melakukan aksi kejar-kejaran atau ugal-ugalan demi mengejar waktu,” ucapnya.
Selain itu, kepolisian juga tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum yang tegas bagi siapa saja yang terbukti membahayakan nyawa masyarakat di jalan raya.
“Polda Lampung mengapresiasi respons cepat dari pemilik PO EP yang langsung meminta maaf dan membina pengemudinya, serta berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” tandas Kabid Humas.
Tidak ada komentar