RadarCyberNusantara.Id | LBH PWRI Lampung Utara meminta Polres Lampung Utara menuntaskan penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Kaperwil Tribun Channel, Darwis IB, secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/72/II/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 4 Februari 2026.
Berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor, penyidik telah memeriksa dua saksi, yakni Hartoni bin Dewan Syafaat dan Anggi Ridho Qodrat, S.H. bin Abdul Karim.
Penyidik juga menyampaikan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap terlapor beserta saksi-saksi lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
Kuasa hukum LBH PWRI Lampung Utara, Andi Anzoni, mengapresiasi penyidik yang telah memberikan SP2HP sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada pelapor.
Namun, ia menegaskan proses hukum harus terus berjalan hingga memberikan kepastian hukum.
“SP2HP merupakan hak pelapor sekaligus bentuk akuntabilitas penyidik. Kami berharap proses hukum terus berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum hingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” kata Andi Anzoni, Kamis (30/7/2026).
Menurut Andi, berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik, perkara tersebut dijadwalkan memasuki tahapan gelar perkara pada pekan depan.
Tahapan itu dinilai penting untuk mengevaluasi hasil penyelidikan sekaligus menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Ia menegaskan, apabila hasil penyelidikan telah memenuhi unsur tindak pidana, penyidik diharapkan segera meningkatkan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku tanpa intervensi dari pihak mana pun.
LBH PWRI Lampung Utara juga memastikan akan terus mengawal penanganan perkara yang dilaporkan Darwis IB hingga terdapat kepastian hukum.
Menurut Andi, setiap perkembangan, mulai dari hasil gelar perkara, peningkatan status perkara, penghentian penyidikan, hingga pelimpahan berkas ke penuntut umum, merupakan hak pelapor untuk diketahui.
Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Kaperwil Tribun Channel tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan profesi wartawan.
Karena itu, LBH PWRI Lampung Utara berharap penanganan perkara dapat berlangsung profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.(Dv)
Tidak ada komentar