Korupsi Yang Dipelajari di Bangku Sekolah

waktu baca 4 menit
Kamis, 14 Mei 2026 08:05 1 Admin RCN

Oleh : Pinnur Selalau.

RadarCyberNusantara.Id | Pendidikan hampir selalu dipahami sebagai ruang pembentukan nilai. Di dalamnya kejujuran diajarkan, integritas dielu-elukan, dan moralitas diposisikan sebagai tujuan luhur dari proses belajar.

Namun ada ironi yang jarang dibicarakan secara serius: nilai-nilai itu kerap runtuh bukan di ruang kelas, melainkan di ruang administrasi sekolah. Di sanalah pendidikan diuji bukan oleh kata-kata, tetapi oleh praktik nyatanya.

Korupsi di dunia pendidikan tidak selalu hadir dalam bentuk skandal besar. Ia sering kali tumbuh dalam rupa yang kecil, rapi, dan nyaris tak dianggap masalah. Selisih harga kegiatan, pengadaan barang yang “dibulatkan”, atau keuntungan pribadi yang diselipkan dalam nama kebersamaan sering dianggap wajar.

Justru karena dianggap biasa, praktik-praktik ini berbahaya. Ia membentuk kebiasaan sebelum sempat dipertanyakan sebagai penyimpangan. UNESCO melalui International Institute for Educational Planning (IIEP) sejak lama mengingatkan bahwa korupsi dalam pendidikan kerap bersifat sistemik.

Ia tidak semata lahir dari niat jahat individu, tetapi dari struktur tata kelola yang memberi ruang luas bagi penyimpangan untuk terjadi tanpa pengawasan memadai. Ketika pendidikan gagal mengelola uang secara jujur, ia bukan hanya kehilangan efisiensi, tetapi juga kehilangan otoritas moralnya.

Sekolah sebagai Zona Abu-Abu Keuangan

Salah satu persoalan paling mendasar dalam pengelolaan pendidikan dasar dan menengah adalah konsentrasi wewenang. Kepala sekolah, bendahara, atau panitia kegiatan sering kali memegang seluruh rantai pengelolaan keuangan: menyusun anggaran, menentukan penyedia barang, melaksanakan kegiatan, hingga membuat laporan pertanggungjawaban.

Secara administratif semua tampak sah. Namun secara tata kelola, struktur semacam ini sangat rapuh. Dalam kerangka good governance in education, kondisi tersebut merupakan anomali serius.

Wewenang yang besar seharusnya diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat. Transparansi dan akuntabilitas bukan slogan, melainkan sistem yang bekerja. Tanpa itu, kepercayaan berubah menjadi peluang penyimpangan.

Sekolah dalam praktik sering menjadi “zona abu-abu” keuangan. Ia mengelola dana publik dalam jumlah signifikan (baik dari pemerintah maupun kontribusi orang tua) namun jarang diaudit secara independen dan rutin.

Pengawasan dari dinas pendidikan umumnya bersifat administratif, memeriksa kelengkapan dokumen, bukan menelisik kewajaran praktik. Akibatnya, penyimpangan tidak terdeteksi, atau lebih buruk, dianggap bagian dari kelaziman.

Ruang paling rawan biasanya hadir dalam kegiatan non-akademik: pengadaan seragam kegiatan, baju outbound, konsumsi acara, atau perlengkapan pelatihan. Harga ditentukan secara internal tanpa standar pembanding yang jelas.

Selisih harga kemudian muncul dan diserap sebagai “keuntungan”. Karena dilakukan bersama-sama dan atas nama kegiatan sekolah, praktik ini jarang dipersepsikan sebagai korupsi. Ia dianggap sekadar kecerdikan mengelola kesempatan.

UNESCO menyebut pola ini sebagai gejala korupsi sistemik: prosedur formal tetap dijalankan, dokumen tersedia, tanda tangan lengkap, tetapi substansi tata kelola justru dilanggar. Korupsi tidak lagi tampil sebagai pelanggaran terang-terangan, melainkan sebagai bagian dari mekanisme kerja yang dilakukan secara diam-diam.

Ketika Prosedur Mengajar Penyimpangan dan Pendidikan Kehilangan Wibawa

Bahaya terbesar dari lemahnya tata kelola keuangan sekolah bukan hanya kerugian finansial, melainkan pembelajaran sosial yang terjadi tanpa disadari. Sekolah, sadar atau tidak, sedang mengajarkan sesuatu kepada warganya: bahwa kekuasaan dapat dimanfaatkan, bahwa penyimpangan bisa dinegosiasikan, dan bahwa moralitas cukup diajarkan, tidak harus dipraktikkan.

Peserta didik mungkin tidak duduk di rapat anggaran, tetapi mereka hidup dalam atmosfer institusi. Mereka menyerap nilai bukan hanya dari pelajaran PPKN atau agama, melainkan dari cara sekolah bertindak.

Ketika sekolah berbicara tentang kejujuran tetapi di balik layar mentoleransi praktik abu-abu, maka pesan moral yang diterima murid menjadi ambigu. Nilai berubah menjadi retorika. Dalam banyak kasus, penyimpangan ini tidak pernah benar-benar dipersoalkan karena tidak ada mekanisme audit yang kuat di tingkat sekolah.

Pengawasan internal sering bersifat simbolik, sementara pengawasan eksternal terbatas. Negara lebih sibuk mengukur hasil belajar dan capaian kurikulum, tetapi abai pada bagaimana pendidikan dikelola secara finansial. Padahal, tata kelola adalah fondasi etika institusi.

UNESCO menegaskan bahwa pendidikan yang gagal membangun sistem transparansi dan audit berisiko mereproduksi budaya korupsi sejak dini. Korupsi tidak selalu dipelajari lewat teori, tetapi lewat kebiasaan.

Ketika anak melihat bahwa penyimpangan kecil tidak pernah dipersoalkan, mereka belajar bahwa sistem dapat disiasati. Dari situlah lahir normalisasi. Dalam jangka panjang, pendidikan semacam ini kehilangan daya pemanusiaannya.

Ia tidak lagi melahirkan warga yang kritis dan berintegritas, melainkan individu yang cakap membaca celah. Sekolah yang seharusnya menjadi benteng nilai justru berubah menjadi ruang awal latihan kompromi moral.

Pendidikan sering diminta menjadi solusi atas krisis integritas bangsa. Namun tuntutan itu akan selalu timpang jika negara gagal membersihkan praktik di dalam institusinya sendiri. Tidak cukup mengajarkan kejujuran di kelas, sementara sistem keuangan sekolah membiarkan ketidakjujuran berjalan rapi dan aman.

Korupsi yang dipelajari di bangku sekolah memang jarang menimbulkan kegaduhan. Ia tidak memicu kemarahan publik karena nilainya kecil dan pelakunya dekat. Namun justru karena itu ia berbahaya.

Ia membentuk karakter, bukan sekadar mencuri uang. Ia merusak makna pendidikan dari dalam. Jika pendidikan ingin kembali memiliki wibawa moral, maka pembenahan harus dimulai dari hal yang paling mendasar: cara mengelola uang, wewenang, dan tanggung jawab.

Tanpa sistem pengawasan yang nyata, pendidikan hanya akan terus mengulang kontradiksi yang sama, mengajarkan kejujuran sambil mempraktikkan pembiaran. Dan di situlah pendidikan berhenti menjadi ruang pembebasan, lalu berubah menjadi bagian dari masalah itu sendiri.

Bandar Lampung : 14 Mei 2026.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!