RadarCyberNusantara.Id | – Bantuan tebu Kementerian Pertanian (Kementan) lewat skema Calon Petani Calon Lahan (CPCL) seluas 2.050 hektar di Lampung Utara menuai polemik. Nilainya fantastis: Rp14 juta per hektar, atau total Rp28,7 miliar uang negara. Selasa (28/4/2026)
Masalahnya, bantuan yang administrasinya dipantau Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Lampura itu diduga salah lokasi. Lahan yang ditanami tebu justru masuk kawasan hutan Register 46 Way Kanan, Kecamatan Karya Tiga, yang merupakan konsesi PT Inhutani V Regional Lampung.
Padahal, di wilayah itu PT Inhutani V telah memiliki perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT PML melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan hasil hutan industri. Dalam PKS, kedua pihak sepakat tetap menjaga koperasi-koperasi binaan Inhutani V yang sudah ada _ab initio_.
Faktanya, banyak bantuan tebu CPCL justru diterima perorangan di luar binaan Inhutani V dan koperasi mitranya.
*Pertanyaan besar: Kenapa lahan di luar nota kesepahaman bisa ditanami tebu oleh pihak yang tak berizin Inhutani V?* Apalagi pengawasannya melibatkan Disbunak Lampura, koperasi, hingga PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Bungamayang.
Dugaan Pungli & Sunat Benih
Polemik lain muncul. Sejumlah petani penerima CPCL mengaku dipungut liar oleh oknum koperasi dan kelompok tani (poktan). Tak hanya itu, benih tebu bersertifikat dari vendor juga diduga dikurangi.
Akibatnya, petani terpaksa beli benih tambahan dari petani lain. “Saya nombok sekitar Rp4 juta untuk nutup kekurangan benih di lahan,” kata salah satu petani yang enggan namanya di sebut.
Haji Yamin, petani Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang, menyayangkan buruknya tata kelola oleh poktan, koperasi, dan vendor PT Alam Hijau Semesta. “Karena pungli dan pengurangan benih itu, saya dan petani lain keluar biaya tambahan sampai Rp5 juta. Belum lagi beli pupuk dan herbisida sistemik,” ujarnya pada wartawan. Senin (27/4/2026).
Desakan Keras KPP HAM. Ini Perampasan Hak & Potensi Korupsi
Direktur Eksekutif Komisi Pemantauan Pembangunan Hak Asasi Manusia (KPP HAM) Lampung, Yulizar R Husien, S.H., M.H., mengecam keras dugaan penyimpangan ini. Ia menyebut ada dua pelanggaran sekaligus: perampasan hak petani dan potensi kerugian negara.
“Ini bukan sekadar salah tanam. Ini ada indikasi kuat abuse of power. Pertama, petani dipalak pungli dan disunat benihnya. Itu perampasan hak ekonomi. Kedua, Rp28,7 miliar uang negara digelontorkan ke kawasan hutan yang jelas bukan peruntukannya. Siapa yang bermain di sini? Disbunak harus tanggung jawab,” tegas Yulizar.
Yulizar mendesak aparat penegak hukum turun tangan tanpa kompromi. Ia meminta Kortas Tipidkor Mabes Polri dan Kejaksaan Agung membentuk tim khusus mengusut bantuan tebu CPCL 2025 yang peruntukannya untuk Kabupaten Lampung Utara.
“Jangan biarkan Rp28,7 miliar ini jadi bancakan. Usut dari hulu, siapa yang usul CPCL di Register 46? Siapa yang verifikasi? Siapa yang tanda tangan? Kalau ada pejabat, koperasi, atau korporasi yang terlibat, sikat. Setiap orang harus tunduk pada peradilan yang sama di muka hukum. Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” pungkasnya.
Belum Ada Klarifikasi
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Utara, manajemen PT Inhutani V Regional Lampung, PT PML, PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Bungamayang, serta vendor PT Alam Hijau Semesta belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan salah sasaran, pungli, dan pengurangan benih tebu CPCL ini.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya bagi semua pihak terkait untuk memberikan klarifikasi berimbang. (Red)
Tidak ada komentar