RadarCyberNusantara.Id | – Uang negara Rp1.330.684.470,95 berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Aktornya: Kejaksaan Negeri Lampung Utara lewat Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Jurusnya: non litigasi. Alias, tanpa lewat meja hijau.
Kepala Kejari Lampung Utara Edy Subhan mengumumkan pemulihan keuangan daerah itu di Aula Kejari. Duit Rp1,33 miliar tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan RI.
“Ini hasil dari bantuan hukum non litigasi. Kami kedepankan langkah persuasif dan negosiasi ke pihak-pihak yang wajib mengembalikan kerugian negara,” kata Kajari Edy Subhan, didampingi Kasi Datun Yogi Aprianto. Senin (27/4/2026)
Jalankan Perintah UU, JPN Bertindak
Dasar hukumnya jelas. Pasal 30 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan memberi kewenangan Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak atas nama negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Modalnya: Surat Kuasa Khusus dari Pemkab Lampung Utara. Hasilnya: Rp1,33 miliar kembali tanpa proses sidang yang berbelit dan makan waktu.
“Pendekatan non litigasi terbukti efektif. Para pihak didorong segera penuhi kewajiban, jadi pemulihan keuangan daerah lebih cepat dan efisien,” tegas Kasi Datun Yogi Aprianto.
Sinergi Kejari-Pemkab Diapresiasi
Sekretaris Daerah Lampung Utara, Intji Indriati, yang hadir di Aula Kejari, menyampaikan apresiasi. Baginya, ini bukti sinergi Kejaksaan dan Pemda jalan.
“Ke depan, kolaborasi ini harus semakin kuat. Bukan cuma menindaklanjuti temuan BPK, tapi juga menjaga agar pengelolaan uang daerah efektif dan akuntabel,” ujar Intji.
Kejari menegaskan, peran JPN tak berhenti di sini. Bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain akan terus dioptimalkan. Tujuannya satu: memastikan setiap rupiah temuan audit kembali ke kas negara.
Keberhasilan ini, kata Yogi, bukan sekadar soal nominal Rp1,33 miliar. Ini juga langkah preventif. “Agar ke depan, kepatuhan hukum makin tinggi dan tata kelola pemerintahan makin bersih,” tutupnya. (Dv)
Tidak ada komentar