LPAKN RI PROJAMIN DPK Tanggamus Soroti Dugaan Pungutan Liar di SMPN 1 Atar Brak dengan Dalih Sumbangan Sumur Bor

waktu baca 2 menit
Sabtu, 18 Apr 2026 21:53 1 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia PROJAMIN Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Tanggamus menyoroti dugaan pungutan di SMP Negeri 1 Atar Brak, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.

Helmi, mengatakan pihaknya menerima keluhan sejumlah wali murid yang merasa keberatan atas permintaan uang sebesar Rp70.000 persiwa dan terdiri dari 320 siswa-siswi Pungutan tersebut disebut untuk pembuatan sumur bor di sekolah.ujar helmi pada 18/04/26

“Wali murid menyampaikan keluhan kepada kami. Mereka keberatan karena jumlah Rp70.000 per siswa cukup memberatkan, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sulit,tambahnya

Menurut Helmi, pihak sekolah berdalih bahwa dana yang terkumpul akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan air bersih melalui pembangunan sumur bor. Namun, ia menilai alasan tersebut perlu diuji karena sekolah negeri menerima Dana BOS yang memiliki pos peruntukan sarana dan prasarana.

Helmi menambahkan, pungutan di sekolah negeri tanpa dasar hukum yang jelas tidak dapat dibenarkan. Ia merujuk Peraturan Gubernur Lampung Nomor 61 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan di Sekolah Menengah Pertama Negeri.

Saat dikonfirmasi, pihak sekolah menyebut pengelolaan dana dilakukan oleh Komite Sekolah. Helmi menilai hal itu tidak serta-merta melepaskan tanggung jawab sekolah. “Modus lempar tanggung jawab dengan berlindung di balik Komite sering terjadi. Padahal sekolah yang memiliki kepentingan atas pungutan tersebut,” tegasnya.

LPAKN RI PROJAMIN DPK Tanggamus menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini dengan melaporkannya kepada Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus sekaligus polres tanggamus, Helmi mendesak agar instansi terkait mengusut tuntas dan memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila terbukti ada pelanggaran.

Hingga rilis ini disusun, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala SMPN 1 Antar Brak dan Ketua Komite Sekolah untuk memberikan hak jawab sebagaimana diatur Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

LPAKN RI PROJAMIN DPK Tanggamus menegaskan komitmennya mengawal kasus ini agar praktik yang merugikan wali murid tidak terjadi di lingkungan pendidikan. | Tim.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!