Oleh : Pinnur Selalau.
RadarCyberNusantara.Id | Kabupaten Lampung Selatan berdiri sebagai pintu gerbang Sumatera, Di satu sisi, potensi ekonomi dari tambang galian C menjanjikan keuntungan sesaat. Di sisi lain, luka ekologis menganga lebar, siap diwariskan kepada generasi mendatang. Pertanyaannya sederhana namun menohok: apakah kita sedang menggali kekayaan atau justru menggali kehancuran?
Geliat pembangunan dan permintaan infrastruktur memang membuat tambang galian C-pasir, batu, kerikil, dan tanah urug-semakin marak. Namun, semangat pembangunan yang mengabaikan nalar ekologis justru menciptakan bom waktu bagi keberlanjutan ruang hidup.
Tata ruang sejatinya adalah benteng terakhir untuk menjaga keseimbangan antara penggunaan ruang dan daya dukung lingkungan. Sayangnya, di Kabupaten Lampung Selatan, khususnya kecamatan Tanjung Bintang dan Merbau Mataram, pertambangan galian C khususnya Pasir, tumbuh bak jamur di musim hujan.
Ironinya, sebagian besar wilayah pengambilan material tambang ini justru berada di daerah kawasan hutan register: daerah yang seharusnya dijaga dan dilindungi kelestarian alamnya. Ketika aturan dan larangan tidak ditegakkan secara konsisten dan transparan, yang rusak bukan hanya bentang alam, tetapi juga sendi-sendi kehidupan sosial dan ketahanan masyarakat.
Apakah para penambang galian C yang ada di kabupaten Lampung Selatan menyumbang pendapatan daerah melalui retribusi dan perputaran ekonomi lokal ??
Manfaat ekonomi jangka pendek ini bagaikan madu yang bercampur racun. Biaya sosial dan lingkungan yang harus ditanggung jauh lebih besar: kerusakan ekosistem, rusaknya alam, rusaknya infrastruktur jalan, dan konflik agraria yang berkepanjangan.
Di berbagai titik di Kecamatan Tanjung Bintang dan Merbau Mataram, keluhan warga mulai memanas. Jalan rusak, debu beterbangan, kebun produktif mati, dan yang paling menyakitkan, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup, seolah tutup mata dan melakukan pembiaran.
Peraturan dan UU perlindungan hutan bukan sekadar urusan dokumen atau tumpukan peta yang berdebu di lemari birokrasi. Ini adalah revolusi cara berpikir: mengintegrasikan nilai-nilai perlindungan lingkungan ke dalam setiap kebijakan, tindakan, dan pengambilan keputusan.
Artinya, setiap peraturan dan UU yang dibuat harusnya di taati dan di laksanakan oleh setiap elemen, baik masyarakat maupun pemangku kebijakan. Harus ada tindakan tegas dari APH maupun instansi terkait terhadap tambang yang berada di zona terlarang.
Yang tak kalah penting, pemerintah daerah harus berani dan tegas mengambil tindakan terhadap para penambang ilegal apalagi dikawasan hutan register. Pengawasan dan Ketegasan adalah kunci pelestarian alam dan lingkungan.
Sebuah kearifan lokal dari seorang tokoh adat di Lampung pernah mengingatkan: “Jika hutan kami rusak, bukan hanya lingkungan yang rusak. Tapi hidup kami pun akan ikut terkubur.”
Kalimat itu bukan sekadar metafora puitis. Ini adalah realitas telanjang yang harus dijadikan kompas bagi setiap pengambil kebijakan. Pembangunan tanpa mendengar suara bumi dan manusia hanyalah proyek tanpa jiwa-megah di permukaan, namun rapuh di fondasinya.
Kabupaten Lampung Selatan sesungguhnya memiliki potensi besar untuk tumbuh dengan tetap menjaga kearifan alamnya. Namun, hal itu hanya bisa terwujud jika keberlanjutan menjadi pijakan utama, bukan sekadar lip service dalam dokumen peraturan dan Undang-Undang.
Kita perlu memastikan bahwa setiap kebijakan, peraturan perundang-undangan tidak hanya menguntungkan segelintir pelaku usaha bermodal besar, tetapi juga melindungi ruang hidup warga dan menjaga keseimbangan ekosistem. Jangan sampai generasi mendatang mewarisi tanah yang tandus dan hutan yang rusak karena keserakahan kita hari ini.
Kecamatan Tanjung Bintang dan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, kini berada di titik kritis. Pilihan yang diambil hari ini akan menentukan masa depan wilayah ini: apakah akan dikenang sebagai daerah yang berhasil menyeimbangkan kemajuan ekonomi dengan kelestarian lingkungan, atau sebaliknya, menjadi contoh tragis bagaimana keserakahan jangka pendek menghancurkan masa depan jangka panjang.
Pertanyaan fundamental itu masih menggantung di udara: apakah kita sedang menggali kekayaan untuk kemakmuran bersama, atau justru menggali lubang kehancuran untuk generasi mendatang?
Jawabannya ada di tangan kita. Dan waktu untuk memilih semakin menipis. (**)
Bandar Lampung: 07 Agustus 2026.
Editor : Elsa Azizah S.H.
Author : RadarCyberNusantara.Id.
Tidak ada komentar