L RadarCyberNusantara.Id | Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat.kali ini di PT. SURYA SERBA MULYA, yang merupakan salah satu agen resmi Pertamina, yang beralamatkan di jalan Laksmana Malahayati No 117, Kangkung Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan keterangan pekerja,mereka hanya menerima upah sebesar Rp 675.000/Minggu dalam sistem kerja 5 hari kerja dalam satu minggu,jika di akumulasikan total upah yang di terima berkisar Rp 2,7 juta / bulan, yang diduga masih dibawah UMK yang berlaku di kota Bandar lampung,sedangkan UMK kota bandar Lampung tahun 2026 sebesar Rp 3.491.889 / Bulan.
“Kami bekerja setiap hari ada yang 4 tahun bahkan ada yang sudah hampir 13 tahun,masuk jam 8:00WIB kalau pulang tidak nentu kadang jam 17:00 kadang juga sampai jam 22:00 wib, cuma di ikut sertakan BPJS kesehatan,kalau BPJS ketenagakerjaan tidak ada,kami tidak pernah menandatangani perjanjian kerja,”ujar salah satu pekerja yang enggan namanya di publikasikan, Jum’at (17/04/2026)
Praktik tersebut di duga melanggar ketentuan dalam Undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana telah di ubah melalui Undang-undang no 6 tahun 2023 tentang cipta kerja,yang secara tegas melarang pembayaran upah di bawah upah minimum,Undang-undang no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 juga menegaskan bahwa Upah layak merupakan hak konstitusional pekerja.Sebagaimana di atur dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Publik menilai,status perusahaan sebagai bagian dari jaringan agen resmi pertamina,seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, bukan justru di duga melakukan pelanggaran. dugaan pelanggaran tentang pengupahan tersebut dapat menjadikan preseden buruk bagi Pertamina itu sendiri yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara.
Publik mendorong Pengawas / penyidik ( PPNS ) Dinas tenaga kerja Provinsi lampung segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT.SURYA SERBA MULYA dan mengeluarkan nota Pemeriksaan jika terbukti melanggar Perusahaan dapat di kenai sangsi pidana sesuai pasal 185 Undang-undang ketenagakerjaan dan meminta Pertamina sebagai prinsipal agar menjatuhkan sanksi ke agen yang terbukti melakukan pelanggaran regulasi ketenagakerjaan.
Sesuai peraturan, maka perusahaan wajib mengikuti empat jenis produk BPJS Ketenagakerjaan, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Perusahaan yang melanggar UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 & UU Cipta Kerja) dapat dikenakan sanksi administratif (teguran, denda, pembekuan izin) hingga sanksi pidana penjara atau denda ratusan juta rupiah. Pekerja berhak melaporkan pelanggaran seperti gaji tidak dibayar, lembur tak dibayar, atau PHK sepihak ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) atau melalui Lapor Menaker.
Awak media mencoba mengkonfirmasi HRD, Rustam (45) melalui pesan what shapp
Sampai berita ini di terbitkan pihak manejemen PT. Surya Surba Mulya tidak ada tanggapan. | Tim
Tidak ada komentar