“Perang Venos Meledak!” Dirut Sah dan Komisaris PT. Faza Satria Gianny Saling Klaim Kepemilikan, Dugaan Pemalsuan hingga Pengambilalihan Saham Dilaporkan ke Polda Lampung

waktu baca 3 menit
Selasa, 26 Mei 2026 21:28 5 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Konflik internal yang mengguncang manajemen Venos Karaoke & Lounge kini memasuki babak panas. Kuasa hukum Jaka Eryadi Gunawan resmi melaporkan dugaan tindak pidana korporasi yang menyeret nama Komisaris Utama dan Direktur PT. Faza Satria Gianny ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.

Laporan pengaduan tersebut dilayangkan oleh Kantor Hukum Maha Rindu Kasih melalui surat bernomor 2625/LP-POLDA-Lpg/KH-MARKAS/V/2026, yang ditujukan kepada Kapolda Lampung cq. Dirreskrimum Polda Lampung.

Dalam laporan itu, tim kuasa hukum yang terdiri dari Edi Samsuri, S.Fil.I., S.H., C.CPL., CPLA, H. Benny HN Mansyur, S.H., C. Tiarad, S.H., C.CPL, serta Shabrifa Yusibrahka, S.H., M.H., bertindak mewakili Jaka Eryadi Gunawan selaku Direktur Utama PT. Faza Satria Gianny dan Inez Faza selaku Komisaris perusahaan.

Persoalan mencuat setelah muncul dugaan adanya pengambilalihan kendali perusahaan secara sepihak oleh Ny. Wendy Gianny selaku Komisaris Utama dan Ny. Ana Hanatun selaku Direktur PT. Faza Satria Gianny.

Kuasa hukum pelapor menyebut, klien mereka tiba-tiba diklaim sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama, bahkan saham perusahaan disebut telah dialihkan kepada pihak lain. Ironisnya, seluruh tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah.

“Klien kami tidak pernah menghadiri RUPS, tidak pernah menandatangani akta perubahan direksi maupun pengalihan saham, serta tidak pernah memberikan persetujuan apa pun terkait perubahan struktur perusahaan,” tegas Shabrifa saat berada di Polda Lampung. Selasa (26/05/2026).

Tidak hanya itu, operasional Venos Karaoke & Lounge disebut tetap berjalan tanpa melibatkan pihak yang menurut data legalitas masih tercatat sebagai pengurus sah perusahaan.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, berdasarkan Akta Pendirian PT. Faza Satria Gianny Nomor: 09 tanggal 09 Desember 2024, susunan awal perseroan menempatkan Jaka Eryadi Gunawan sebagai Direktur Utama, Inez Faza sebagai Komisaris, Wendy Gianny sebagai Komisaris Utama, dan Ana Hanatun sebagai Direktur.

Namun di tengah perjalanan usaha, muncul dugaan rekayasa administrasi perusahaan yang dinilai berpotensi melanggar hukum pidana maupun hukum perseroan terbatas.

Pihak pelapor bahkan mengungkap dugaan pengambilalihan akun OSS perusahaan yang menyebabkan Direktur Utama sah tidak lagi dapat mengakses administrasi legal perusahaan.

Fakta lain yang memperkuat polemik tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung pada 4 Mei 2026. Dalam forum itu, disebutkan bahwa data legalitas dan perizinan pada DPMPTSP masih menunjukkan nama Jaka Eryadi Gunawan dan Inez Faza sebagai pengurus dan pemegang saham sah PT. Faza Satria Gianny.

Meski demikian, menurut pelapor, pihak terlapor tetap menjalankan operasional perusahaan secara sepihak.

Sebelum menempuh jalur pidana, kuasa hukum mengaku telah melayangkan tiga kali somasi hingga mengajukan permohonan penutupan operasional perusahaan kepada Wali Kota Bandar Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung. Namun upaya persuasif tersebut disebut tidak mendapat penyelesaian.

Atas dasar itu, pelapor meminta penyidik Ditreskrimum Polda Lampung untuk mengusut dugaan tindak pidana berupa pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan, penggelapan, hingga dugaan tindak pidana korporasi lainnya.

Tidak hanya itu, laporan tersebut juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang melibatkan oknum notaris dalam proses perubahan administrasi perseroan.

Dalam pengaduannya, kuasa hukum meminta penyidik untuk memeriksa dokumen perubahan saham dan direksi, menyita dokumen administrasi perusahaan termasuk akun OSS, serta memberikan perlindungan hukum terhadap klien mereka sebagai pihak yang masih tercatat sah dalam legalitas perusahaan.

Kasus ini diperkirakan bakal menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan perebutan kendali perusahaan hiburan di Bandar Lampung yang disertai tudingan serius terkait legalitas saham, direksi, hingga dugaan manipulasi dokumen perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ny. Wendy Gianny maupun Ny. Ana Hanatun terkait laporan pengaduan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan hukum berkekuatan tetap dan ingkrah. | Tim.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!