RadarCyberNusantara.Id | Pemerhati Pendidikan Lampung, Pinnur Selalau, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap sikap sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran yang terkesan “alergi” terhadap wartawan. Pola menghindar dan sulit dimintai tanggapan atau konfirmasi kerap terjadi tepat saat media menyoroti isu krusial, antara lain:
– Dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana BOS: “Ratusan Juta Dana BOS Cair, SMPN 23 Pesawaran Tetap Rusak Tak Terawat – Publik Desak Audit Menyeluruh”
– Proyek pembangunan: “Dana APBN 2026, Proyek SDN 2 Way Ratai Diduga Abaikan Standar Teknis & Keselamatan”
“Perilaku ini jelas melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sekaligus mencederai kemitraan strategis pemerintah dengan media,” tegas Pinnur, Kamis (30/07/2026).
Ia mengingatkan aturan yang berlaku: Pejabat publik wajib melayani permintaan informasi dan konfirmasi; Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak jurnalis mencari dan menyebarluaskan informasi demi kepentingan umum. “Pers berfungsi sebagai sosial kontrol sekaligus mitra kerja, bukan pihak yang harus dihindari saat ada isu yang perlu penjelasan terbuka,” ujarnya.
Lebih lanjut, sikap bungkam justru memicu kecurigaan makin dalam: masyarakat beranggapan ada hal yang sengaja ditutupi, merawat dugaan penyimpangan hingga keraguan atas aliran anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap transparansi pengelolaan pendidikan Pesawaran makin tergerus.
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini menjamin hak warga negara untuk tahu, mendorong pemerintahan yang bersih dan transparan, serta mengatur kewajiban badan publik dalam melayani permintaan data,” papar Pinnur Selalau.
Dalam hal ini, Pinnur Selalau mendesak Bupati Pesawaran segera turun tangan: menegur keras sikap pejabat dilingkungan pemda Pesawaran, memerintahkan keterbukaan informasi, hingga melakukan evaluasi kinerja jika diperlukan.
“Setiap orang berhak mendapat dan tahu informasi publik untuk ikut serta mengawasi penyelenggaraan negara. Jangan sampai kelalaian komunikasi ini mengaburkan upaya memastikan setiap rupiah anggaran Negara khususnya anggaran pendidikan benar‑benar diperuntukkan bagi peserta didik,” tandasnya.
Media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas‑luasnya bagi semua pihak terkait.
Pewarta:Budi
Tidak ada komentar