Prof Hilman Pernah Mengkaji Lahan Gotongroyong, Kesimpulan Cacat Hukum

waktu baca 3 menit
Minggu, 24 Mei 2026 19:14 3 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Masalah tanah Kelurahan Gotongroyong, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung yang kini kembali meresahkan warga hingga viral nyaris terjadi kekerasan terhadap keluarga yang mengklaim pewarisnya ternyata telah dikaji oleh almarhum Profesor Hilman Hadikusuma.

Sejak puluhan tahun lalu, guru besar Fakultas Hukum Universitas Lampung yang melegenda dengan karya ilmiahnya tentang hukum adat telah menyatakan secara tertulis pada tahun 2000-an bahwa surat yang jadi senjata ahli waris almarhum H. Nawawi cacat hukum.

Diuraikannya, berawal dari Akta 15 Tahun 1930 antara Mas Soemadiwirja dan H. Nawawi. Akta tersebut adalah akta bersyarat gadai yang tertera pada Pasal 3. Setelah jatuh tempo seharusnya kebun kelapa tersebut kembali ke Mas Soemadiwirja dan penerima gadai telah menikmati hasilnya sampai batas waktu.

Namun, muncul Akta Hibah No.4 Tahun 1934 tanpa menyebutkan Alas Akta Gadai No. 15 Tahun 1930 yang dilakukan notaris lain. Selain itu, Akta No.15 Tahun 1930 dan Akta No. 4 Tahun 1934 tidak ada kesesuaian batas-batas kebunnya.

Ahli waris almarhum H. Nawawi melalui kuasa hukumnya pernah menggugat masyarakat yang tinggal di Kelurahan Gotongroyong dengan daftar perkara No.19/1980/Perdata tertanggal 17 Juni 1980. Dari enam kali sidang, perkara dicabut pada 30 November 1980

Dengan demikian, menurut Profesor Hilman Hadikusuma, bukti-bukti ahli waris almarhum H. Nawawi lemah. Ada lagi, pemerintah sempat mengakui akte milik Yunanda, denah, dan sertifikat No. 100-E Tahun 1974 yang ada di Gotongroyong adalah tanah negara.

BEDAH KASUS

Pada Jumat (22/5/2026), warga yang resah akibat munculnya aksi ingin menguasai lahan Kelurahan Gotongroyong berdasarkan klaim dari pewaris almarhum H. M. Nawawi akhirnya “bedah kasus” di Aula Dalimunthe, Jl. Amir Hamzah, Gg Swadaya, Gotongroyong.

Mereka yang jadi narasumber dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila): pakar hukum pertanahan Dita Febrianto, SH, MH dan dua asistennya yang juga dosen dan advokad M. Have, SH, MH dan Akhmad Rifai, SH, MH. Lainnya, Dita Febrianto, SH, MHum, C.Med, CCD, CLD, mantan pejabat Kanwil BPN Lampung; Panglima Laskar Lampung Ir. Nero Koenang; Lurah Gotongroyong Juwandi Yasa, ST, MM; serta Kasat Intelkam Polresta AKP Andy Yunara.

Menurut Dita Febrianto, SH, MHum, C.Med, CCD, CLD, sebanyak 138 sertifikat hak milik (SHM) telah dinyatakan sah sempurna oleh negara yang telah teruji ketika digugat ahli waris almarhum H. M. Nawawi hingga ke Mahkamah Agung (MA). “Sudah ingkrah,” kata pensiunan BPN yang juga warga Gotongroyong. Dia juga yang ikut memperjuangkan SHM itu hingga “terpinggirkan” sembilan tahun ke BPN Lampung Barat.

Warga juga, kata dia, tak hanya yang 138 SHM itu, tapi juga yang belum sempat mengurus SHM mempunyai hak terhadap lahannya. Secara defakto, mereka menguasai lahan bahkan membangunnya sudah minimal dua keturunan. Secara hukum, surat gadai tahun 1930 yang dimiliki keluarga M. Nawawi telah gugur karena tak dikonversi hak atas tanah pada tahun 1960 berdasarkan UU No.5 tentang UUPA.

“Tanah yang tak dikonversi masa itu dianggap terlantar,” kata Dita Febrianto, SH, MH. Kata dia, pada masa transisi (kodifikasi) hukum tanah, pemerintah Indonesia memberikan kesempatan selama 20 tahun atau selambat-lambatnya September 1980 untuk melakukan konversi tanah yang berstatus hukum kepemilikan era Hindia Belanda.

AKP Andy Yunara dalam penjelasannya lebih mengarah ke persoalan kondusifitas lingkungan. Dia meminta warga tak main hakim sendiri. Jika ada sesuatu yang meresahkan, seperti ketika nyaris terjadi gesekan dengan tim yang mengklaim pewaris hendak melakukan pengukuran bersama BPN Bandarlampung hendaknya memercayai kenangannya ke aparat kepolisian.

Juwandi Yasa, ST, MM mengaku lega atas adanya bedah kasus dan kekompakkan warganya membedah masalah ini secara intelek. Menurut dia, semangat warga menempuh langkah-langkah hukum menghadapi persoalannya dengan baik menjadi asumat semangat pihaknya.

Warga sepakat dengan langkah yang ditawarkan BKBH FH Unila agar dikemudian hari tak terulang lagi klaim-klaim seperti yang terjadi saat ini. Menurut mereka, kliem-kliem ini pernah terjadi puluhan tahun lalu dari anaknya almarhum M. Nawawi. Kini, cucunya. | Red.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!