RadarCyberNusantara.Id | — Sebanyak sekitar 2.000 orang dari Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh menggelar aksi damai di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Rabu (17/6). Kegiatan berlangsung dengan tertib, meskipun sempat memicu kemacetan cukup panjang di jalur menuju pusat pemerintahan, dengan antrean kendaraan yang membentang hingga puluhan kilometer.
Aksi ini diselenggarakan guna menyampaikan aspirasi utama, yaitu percepatan penerbitan sertifikat hak atas tanah adat seluas sekitar 329 hektare. Wilayah yang dimaksud berada di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, dan sebelumnya dikelola oleh PTPN I Regional 7.
Setelah penyampaian orasi dan tuntutan, perwakilan masyarakat diterima untuk melakukan audiensi dengan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran. Dari pertemuan tersebut, tercapai kesepakatan yang dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Kesepakatan.
Pihak BPN Pesawaran menegaskan kesiapannya untuk memproses pendaftaran tanah secara sporadik guna diterbitkan sertifikat haknya, sejalan dengan peraturan yang berlaku. Komitmen lain yang disampaikan adalah pelaksanaan verifikasi lapangan dan pengukuran batas tanah paling lambat tujuh hari kerja setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
Sebagai balasan, masyarakat adat berjanji segera melengkapi seluruh dokumen yang diminta, antara lain fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, surat kuasa, bukti pembayaran PBB tahun 2026, persetujuan dari pemilik lahan berbatasan, serta data titik koordinat batas tanah. Dokumen akta pelepasan hak akan diserahkan setelah proses pengukuran selesai dilaksanakan.
Penyimbang Adat sekaligus Juru Bicara Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh, Yusuf Indra yang bergelar Paksi Pemimpin, menyambut baik hasil pertemuan tersebut.
“Ini adalah langkah maju yang kami nantikan selama bertahun-tahun. Kami mengapresiasi tanggapan positif dari BPN Pesawaran dan berharap seluruh tahapan berjalan sesuai kesepakatan agar tanah leluhur kami memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh warga untuk tetap menjaga ketertiban dan suasana kondusif selama proses administrasi berlangsung.
Kesepakatan ini tertuang dalam Berita Acara Nomor 1199/BA-18.09.MP.01/VI/2026/V1/2026, yang telah ditandatangani kedua belah pihak sebagai dasar hukum kelanjutan proses pendaftaran tanah. Masyarakat berharap pelaksanaan pengukuran dan pengecekan lapangan dapat segera dilakukan sehingga perjuangan mereka memperoleh sertifikat tanah adat segera terwujud.
Pewarta:Budi
Tidak ada komentar