Tragis! Buruh di PT SSH Alami Kecelakaan Kerja, Tangan Kanan Putus Namun Tidak Diikutkan Program BPJS

waktu baca 3 menit
Kamis, 26 Feb 2026 19:38 59 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | Kecelakaan kerja menimpa seorang karyawan pabrik pengolahan buah kelapa PT Sari Segar Husada (SSH) di Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan. Sebagian tangan kanan korban berinisial F (30), putus karena masuk ke dalam kompayer.

Bapak dua anak ini bukan hanya kehilangan pekerjaannya; ia kehilangan satu tangannya. Namun, di tengah penderitaan fisik yang tak terperi, ada sebuah luka lain yang jauh lebih menyakitkan: ia tidak diikutkan dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.

“Biaya pengobatan saya hingga sembuh ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan, walaupun tidak diikut sertakan pada program BPJS ketenagakerjaan maupun Kesehatan, karena perusahaan mempunyai asuransi sendiri,” ujar korban.

Disisi lain, korban hingga saat ini belum mendapatkan santunan ataupun konvensasi baik dari perusahaan maupun pemerintah melalui BPJS.

“Hingga saat ini saya belum mendapatkan santunan dari perusahaan, apalagi dari pemerintah melalui BPJS karena saya tidak diikutkan dalam BPJS ketenagakerjaan,” terangnya.

Dilain pihak, salah satu tenaga kerja berinisial B (24) mengatakan bahwa, mereka bekerja tidak memiliki perjanjian kerja dengan perusahaan.

“Saya bekerja di PT SSH ini tidak menggunakan perjanjian kerja, dan saya tidak diikutkan dalam program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan maupun Kesehatan,” ucapnya.

Untuk sistem pengupahan, dirinya menerangkan bahwa dia diikutkan dalam sistem borongan dengan upah yang jauh dari standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Saya dimasukkan dalam sistem kerja borongan dengan durasi kerja mulai dari pukul 7.00, pagi hingga pukul 16.00. WIB, dengan upah sebesar Rp. 60.000., per hari,” terangnya.

Ketika awak media meminta keterangan atau konfirmasi kepada pihak PT SSH, dan bertemu dengan, Dedi, selaku HRD, dia mengatakan bahwa korban akan mendapatkan santunan dari perusahaan apabila ada surat keterangan cacat permanen dari dokter atau Rumah Sakit.

“Untuk mendapatkan santunan dari perusahaan harus melalui berbagai prosedur diantaranya harus menunjukkan surat keterangan cacat permanen dari dokter atau Rumah sakit yang merawat,” ujar Dedi.

Ironisnya, pernyataan Dedi selaku HRD PT SSH kepada awak media yang menyatakan bahwa semua karyawan diikutkan dalam program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan maupun Kesehatan, berbanding terbalik dengan pernyataan karyawan yang tidak diikutkan dalam program BPJS.

“Semua tenaga kerja yang bekerja di PT SSH ini diikutkan dalam program BPJS ketenagakerjaan maupun Kesehatan,” terang Dedi.

Sementara itu, terkait pengupahan, antara keterangan HRD dengan keterangan beberapa karyawan berbanding terbalik.

“Soal upah, PT SSH mempunyai beberapa sistem pengupahan, yaitu ada sistem borongan yang setiap hari bisa mendapatkan upah sebesar Rp. 200 ribu per hari. Dan untuk sistem harian tenaga kerja mendapatkan upah sebesar Rp. 125 ribu per hari,” jelas Dedi.

Sehingga diduga kuat PT SSH melanggar PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, UU no 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial, dan diduga melanggar pasal 474 KUHP tahun 2023 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka.

Untuk itu, diminta kepada dinas instansi terkait untuk dapat menyelidiki, mengungkap dugaan pelanggaran tersebut agar didapatkan rasa keadilan bagi korban dan sanksi tegas bagi perusahaan. | Tim.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!