RadarCyberNusantara.Id | Masyarakat di dua kecamatan yakni Kecamatan Merbau Mataram dan Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, meminta aparat terkait supaya secepat mungkin segera menutup penambangan pasir, galian C Ilegal di kawasan hutan register 17 secepatnya ditutup Pasalnya, kegiatan penambangan tersebut mereka ketahui tak mengantongi izin bahkan di anggap telah merusak ekosistem, hutan register serta rusak nya jalan kabupaten dan jadi bumerang bagi masyarakat.
Heri (50) perwakilan masyarakat desa Suban,kecamatan Merbau Mataram menyayangkan, praktik penambangan pasir yang diduga ilegal tersebut telah dilakukan dari beberapa tahun silam hingga saat ini padahal aparat terkait tahu persis, itu wilayah kawasan hutan lindung atau hutan register.
“Kami masyarakat kecil saja tahu bahwa itu salah dan melanggar hukum dan aturan, kenapa instansi terkait dan aparat kepolisian terkesan tutup mata, ada apa,?” ucap Heri dengan nada kesel, Senin (06/07/2026).
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa hampir seluruh masyarakat didua kecamatan tersebut menolak adanya aktivitas penambangan Pasir ilegal dikawasan hutan register.
“Hampir seluruh masyarakat di dua kecamatan menolak penambangan pasir tersebut, dampak negatipnya bagi masyarakat mengakibatkan rusaknya ekosistem dan kerusakan jalan kabupaten. pencemaran sungai serta jalan aspal pada hancur berantakan, akibat dilalui Dum truck bermuatan lebih atau tonase dari penambangan pasir di kawasan hutan register,” cetusnya.
Ketika awak media mencoba meminta tanggapan dari pihak Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, melalui Kepala Satuan Polisi Kehutanan (Kasat Polhut) Dodi Hanafi, terkait masih maraknya aktivitas penambangan Pasir ilegal dikawasan hutan register di dua kecamatan tersebut, hingga berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan seolah bungkam, chat WA tidak dibalas, ditelfon tidak diangkat.
Demikian juga kanit Polhut KPH Batu Serampok, Anton, memasang strategi bungkam ketika awak media meminta tanggapannya terkait masih banyaknya aktivitas penambangan Pasir ilegal dikawasan hutan register 17.
Dilain pihak awak media juga mencoba meminta tanggapan dari Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KKPHL) Batu Serampok, Aryandi Syafrin, melalui pesan singkat Wattshappnya, namun hingga berita ini diterbitkan juga tidak memberikan tanggapan apapun.
Diketahui KPH Batu Serampok itu KPHL = Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung. Wilayah kerjanya gabungan 2 register hutan lindung:
1. Hutan Lindung Way Buatan Register 6.
2. Hutan Lindung Batu Serampok Register 17.
Luas totalnya ± 7.707 ha sampai 8.001 ha. Secara administrasi masuk Kecamatan Merbau Mataram & Katibung, Kabupaten Lampung Selatan + sebagian Bandar Lampung.
KPH Batu Serampok juga disebut sebagai KPH Unit XIII Gunung Rajabasa-Way Pisang-Batu Serampok. Jadi wilayah KPH Unit XIII itu mencakup Register 1 Way Pisang, Register 3 Gunung Rajabasa, Register 6 Way Buatan, dan Register 17 Batu Serampok. Tapi khusus UPTD KPH Batu Serampok sendiri yang dikelola langsung cuma Register 6 + Register 17.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja), setiap orang dilarang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki IPPKH.Pelanggar dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.Peralatan berat seperti ekskavator, mesin penyedot Pasir yang digunakan dalam kegiatan tersebut akan disita sebagai barang bukti.
Penambangan pasir—yang termasuk Bahan Galian Golongan C—di kawasan hutan atau perhutanan sosial sering memicu kerusakan lingkungan permanen. Di berbagai wilayah, aktivitas ini telah ditindak tegas oleh aparat gabungan karena menyebabkan kerugian negara dan merusak ekosistem. Di Lampung sendiri, kasus serupa seperti penambangan ilegal di kawasan Hutan Lindung Register pernah menjadi perhatian penegak hukum dan lembaga terkait. | Tim.
Tidak ada komentar