RadarCyberNusantara.Id | – Upaya konfirmasi awak media kepada Sahril Harli, Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara kembali menemui jalan buntu.
Jumat 31 Juli 2026 awak media mendatangi kantor Disdikbud Lampura untuk meminta klarifikasi terkait realisasi Dana BOS sebesar Rp175,5 juta di SMPN 1 Sungkai Tengah.
Saat tiba di ruang kerja, beberapa staf menyampaikan hal yang sama. “Pak Kabid tidak ada di kantor,” ujar salah seorang staf.
Kejanggalan terjadi beberapa menit kemudian. Tepat ketika awak media bersiap meninggalkan ruangan karena merasa tidak akan ditemui, Sahril Harli justru keluar dari dalam ruangannya.
“Ini kata stafnya Pak Kabid tidak ada di kantor?” tanya awak media.
Dengan nada gagap dan raut wajah kaget, Sahril menjawab singkat.
“Saya sedang ada tamu… bos,” katanya.
Adegan ini memunculkan pertanyaan publik. Apakah ini pola yang sengaja dilakukan agar awak media tidak mendapatkan jawaban terkait penggunaan dana negara?
Sikap menghindar Kabid SMP bukan kali ini saja. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp sejak 25 Juli 2026 pukul 20.16 WIB dan panggilan telepon tidak pernah mendapat respons. Pesan telah dibaca centang biru, namun tidak dibalas.
Perilaku tersebut sontak menuai sorotan dari Fadri Eka Putra, Penasehat Laskar Merah Putih Lampung Utara.
“Sikap Kabid SMP tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpedulian pejabat terhadap hak masyarakat untuk tahu. Apalagi ini menyangkut uang negara, dana BOS untuk anak-anak sekolah. Jabatan Kabid itu kan pintu masuk semua persoalan SMP. Kalau pintunya saja ditutup, bagaimana pengawasan bisa jalan?” tegas Fadri.
Lebih lanjut, Fadri mendesak Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara untuk segera bertindak tegas dan memberi teguran kepada pejabat di bawahnya.
Hal tersebut menurut Fadri, agar tidak terulang di kemudian hari. Karena pejabat di Disdikbud Lampura memang sulit untuk dikonfirmasi. “Sudah rahasia umum. Hari ini kita buktikan sendiri,” pungkasnya.
Sebagai Kabid Pembinaan SMP, Sahril Harli membawahi banyak sekolah SMP di Lampung Utara. Seharusnya ia menjadi garda terdepan dalam keterbukaan informasi publik.
Namun faktanya, akses informasi justru tertutup. Merasa tidak dihargai, awak media akhirnya meninggalkan kantor Disdikbud.
Berbeda dengan sikap Kabid, PLT Inspektur Inspektorat Lampung Utara, Martahan Samosir, telah merespons dan mengarahkan Irban 1, Pak Nawir, untuk melakukan pendalaman terkait dugaan ketidakterbukaan informasi dana BOS di SMPN 1 Sungkai Tengah.
Satu pihak bergerak cepat, pihak lain memilih menghindar.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Sahril Harli sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Davi
Tidak ada komentar