RadarCyberNusantara.Id | Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Lampung, Darmawan S.H., M.H., menilai Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, harus segera memikirkan konsep pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang baik. Selama ini pengelolaan APBD dinilai kerap kurang tepat sasaran untuk kepentingan lain diluar kepentingan publik sehingga menuai sorotan.
“Walikota Eva Dwiana harus segera membuat grand research untuk menyusun APBD Kota Bandar Lampung tahun anggaran kedepan mengingat selama ini kerap dinilai publik salah sasaran,” ujar Darmawan, di kantor DPD PWRI Lampung, Kamis (06/08/2026).
Pembuatan riset itu, jelas Darmawan, pemerintah kota harus melibatkan unsur DPRD dan masyarakat sipil. Kemudian secara bersama-sama memetakan semua persoalan yang ada di kota Bandar Lampung untuk dijadikan skala prioritas dalam penyusunan anggaran. “Itu yang harus dilakukan kalau mau ideal,” ucap Darmawan.
Hal itu, kata dia, pada saat penyusunan APBD angka dan alokasinya tidak jauh berbeda dengan riset yang dilakukan bersama dengan DPRD dan masyarakat.
Seperti diketahui, pengelolaan anggaran di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2025 sebesar Rp 87,5 miliar menjadi perhatian publik, karena sekitar 60 persen atau sekitar Rp 50,78 miliar dari pengadaan barang dan jasa terkonsentrasi pada belanja perjalanan umroh dan wisata religi.
“Wajar penggunaan anggaran itu menjadi pertanyaan publik, karena kebijakan penggunaan APBD tersebut tidak mengacu pada skala prioritas dan tidak memenuhi prinsip-prinsip efesiensi anggaran seperti yang dicanangkan pemerintah pusat,” ucap Darmawan.
Masih menurut Darmawan, penyusunan APBD seharusnya dapat memenuhi berbagai kebutuhan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Pada prinsipnya APBD itu harus disusun berdasarkan berbagai kebutuhan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas, dan menghindari kesan berfoya-foya, sementara kebutuhan masyarakat luas terabaikan, dan itu mencederai rasa keadilan sosial bagi masyarakat,” tambah Darmawan.
Darmawan juga mengingatkan bahwa, APBD itu 80 persen bersumber dari pajak rakyat, jadi menurutnya input dan outputnya harus balance.
“APBD itu sumber nya sekitar 80 persen adalah dari pajak rakyat, untuk itu penggunaannya harus benar-benar yang dibutuhkan masyarakat luas jadi harus seimbang pemasukan yang bersumber dari rakyat dan pengeluaran juga harus yang benar-benar dibutuhkan rakyat.” tutur Darmawan.
Lanjut Darmawan, program yang menyentuh kepentingan masyarakat langsung justru dihapus dan menjadi pertanyaan publik seperti contohnya bantuan perlengkapan sekolah bagi anak-anak SD dan SMP.
“Ada program yang beberapa tahun belakangan ini sangat membantu masyarakat kurang mampu justru dihilangkan, tapi memberikan hibah kepada Kejati puluhan miliar justru dilakukan. Ini yang disebut salah sasaran dan salah guna anggaran,” lanjut Darmawan.
Selain itu kata Darmawan, disaat masyarakat mengencangkan ikat pinggang dan pemerintah dihimbau untuk efesiensi anggaran, program yang tidak ada urgensi nya hanya akan melukai hati rakyat.
“Kondisi ekonomi masyarakat yang kian sulit ditambah himbauan pemerintah pusat untuk melakukan efesiensi, program yang tidak ada urgensinya seperti wisata religi yang terkesan menghamburkan anggaran, diharapkan untuk tidak dilakukan,” tegas Darmawan.
Yang tidak kalah penting menurut Darmawan, pengelolaan dana APBD itu harus transparan, akuntabel.
“Dan yang penting dalam pengelolaan APBD itu harus menganut prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga penggunaan uang rakyat itu tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat yang memberikan mandat.” Pungkas Darmawan.
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang salah sasaran terjadi ketika dana publik tidak dipakai untuk kebutuhan utama warga. Anggaran sering habis untuk biaya administrasi, perjalanan dinas, atau program titipan yang tidak penting. Hal ini membuat manfaat dana bagi masyarakat menjadi berkurang. | Pnr.
Tidak ada komentar