RadarCyberNusantara.Id | Gaspol! Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar kembali beraksi. Dua pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus dalam penggerebekan dini hari di Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.
Penggerebekan dilakukan Sabtu (26/9/2026) dini hari, dipimpin langsung Panit Opsnal 3 Reskrim Polsek Terbanggi Besar, Ipda Andria Saputra, S.H., M.H., CPHR.
Berawal dari info masyarakat, tim bergerak cepat. Tepat pukul 01.30 WIB, sebuah rumah indekos di Kampung Dono Arum digerebek. Polisi mengamankan HS alias Kunting (35), warga Kampung Muji Rahayu.
Dari tangan Kunting, barang bukti menumpuk. Polisi menyita alat hisap sabu (bong), kaca pirek, plastik klip sisa sabu, 31 butir Tramadol dan 6 butir Eximer. Yang bikin kaget, turut diamankan 1 pucuk senpi softgun jenis Beretta dan 1 buah kunci T yang diduga untuk kejahatan.
Tak berhenti di situ, polisi kembangkan penyelidikan. Pukul 02.45 WIB, tim kembali menggerebek sebuah rumah di kampung yang sama. AS alias Salepok (38), warga Dono Arum, tak berkutik saat diringkus.
Dari Salepok, polisi mengamankan 8 plastik klip sisa pakai sabu, 3 kaca pirek, alat hisap, serta 2 unit handphone.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Muhamad Samsari, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, penangkapan ini hasil penyelidikan dan respons cepat personel setelah menerima informasi dari masyarakat,” tegas Kompol Samsari.
Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Lampung Tengah.
Keduanya dijerat Pasal 112 dan/atau Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. | Red.
Tidak ada komentar