RadarCyberNusantara.Id | – Di tengah gegap gempita perayaan kemerdekaan, ironi masih terjadi di pinggiran Desa Bindu, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara.
Seorang lansia berusia 70 tahun, Mbah Suminem, hingga hari ini belum merasakan kemerdekaan paling dasar, hak untuk buang air besar secara layak dan manusiawi. Ia tinggal di gubuk reot yang berdiri di atas tanah sempadan Irigasi Way Rarem.
Kisah pilu Mbah Suminem sempat mencuat setelah jajaran Dinas Sosial Lampung Utara berkunjung beberapa waktu lalu. Saat itu, sang nenek menerima bantuan sembako dan sejumlah uang tunai.
Namun seminggu berlalu, tidak ada perubahan. Menurut keluarga, bantuan tersebut jauh dari cukup untuk membangun jamban. Kini material bangunan hasil swadaya warga dan kasubsektor Polsek Abung kunang justru terbengkalai tanpa kejelasan.
Masalahnya berakar pada status lahan. Gubuk Mbah Suminem diduga berdiri di area sempadan irigasi yang merupakan tanah negara. Hal inilah yang membuat Pemerintah Desa Bindu ragu memfasilitasi pembangunan fisik secara administratif.
Padahal, berdasarkan pantauan di lapangan, kawasan sempadan yang sama justru sudah dipadati rumah-rumah permanen milik warga lain di sisi kiri dan kanan gubuk Mbah Suminem. Bangunan-bangunan itu berdiri kokoh tanpa tersentuh persoalan administratif.
Kontras inilah yang memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa untuk rumah permanen bisa, tapi untuk membuat sejengkal jamban darurat bagi nenek sebatang kara harus terganjal birokrasi?
Tantangan ini kini ada di tangan Kepala Desa Bindu dan Camat Abung Kunang untuk segera mencari solusi. Baik melalui pendekatan peminjaman lahan warga, maupun koordinasi khusus dengan pihak terkait.
Namun mata masyarakat kini tertuju lebih tinggi, kepada Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis M.S.i Sebagai pemegang kebijakan tertinggi di daerah, Bupati diharapkan dapat mengambil langkah cepat dan berpihak. Warga berharap Bupati berkoordinasi lintas sektoral dengan Balai Besar Wilayah Sungai BBWS selaku pengelola Irigasi Way Rarem.
Dua opsi yang dinanti: memberikan dispensasi khusus pembangunan sanitasi darurat, atau melakukan langkah konkret berupa relokasi ke tempat yang layak huni.
Mbah Suminem tidak butuh bantuan seremonial. Yang dia butuhkan hari ini adalah ketukan palu kebijakan. Jika aturan hanya tajam kepada orang miskin, lalu untuk siapa keadilan sosial itu?
Sudah 81 tahun Indonesia merdeka. Seharusnya tidak ada lagi warga negaranya yang harus menahan buang air karena tersandung kertas dan stempel.
Penulis: Davi
Tidak ada komentar