RadarCyberNusantara.Id | Kinerja Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan di bawah komando Kapolres AKBP Adanan Mangopang mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban pencabulan santriwati.
Apresiasi itu disampaikan advokat Andi Anzoni, S.H., dari AAZ Law Firm, menyusul ditangkapnya ES (32), pimpinan Pondok Pesantren di Kecamatan Kasui, yang telah buron selama 16 bulan.
Pelaku yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya itu diringkus tim gabungan di sebuah warung nasi goreng di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Senin (28/9/2026).
“Ini bukti Polres Way Kanan serius. Kasus yang sempat mandek 16 bulan akhirnya tuntas. Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Kapolres AKBP Adanan Mangopang dan Kasatreskrim Iptu Riswanto,” kata Andi Anzoni. Kamis (1/10/2026).
Menurut Andi, penangkapan ini merupakan titik awal perjuangan mencari keadilan bagi kliennya yang disebut Dara (bukan nama sebenarnya).
Andi menegaskan, pihaknya akan mengawal penuh perkara ini hingga inkrah.
“Kami akan kawal totalitas. Tidak boleh ada intervensi. Kami ingin memastikan keadilan tegak, fiat justitia ruat caelum, dan hukum berlaku sama untuk semua orang, equality before the law.” tegasnya.
Andi juga mengajak publik untuk ikut mengawal proses hukum agar kasus serupa tidak terulang di lingkungan pesantren.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula dari laporan polisi di Polres Way Kanan pada 14 April 2025. Korban diduga mengalami perbuatan cabul berulang sejak Juni 2022 saat masih di bawah umur.
Modus yang digunakan pelaku yakni memanggil korban ke ruangan di lingkungan Ponpes Tri Bhakti As Syauqi, Kecamatan Banjit, dengan alasan memeriksa kesehatan.
Saat ini pelaku yang merupakan warga Kampung Kemu, Banjit, telah dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim. (Dv)
Tidak ada komentar