Tiga Perkara Dihentikan Lewat Keadilan Restoratif, Kejati Lampung Kedepankan Hati Nurani Hukum

waktu baca 3 menit
Kamis, 1 Okt 2026 16:39 26 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | – Sebagai wujud transparansi dan keterbukaan informasi publik, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap tiga perkara dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Pringsewu. Kamis (1/10/2026)

Persetujuan penghentian penuntutan ini berlandaskan asas dominus litis dengan dasar hukum terbaru, yakni Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: 01/JA/02/2022, serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-73/E/Ejp/01/2026 tanggal 9 Januari 2026.

Pada perkara pertama yang diajukan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, penghentian penuntutan diberikan kepada tiga tersangka berinisial S, A, dan H yang terjerat perkara penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 huruf a dan b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini bermula ketika tersangka S dan A secara spontan membantu menawarkan dan menjual sebuah sepeda motor hasil curian yang dititipkan oleh seorang buronan (DPO). Sepeda motor tersebut kemudian dibeli oleh tersangka H seharga Rp3 juta untuk keperluan bertani. Berdasarkan hasil asesmen, perbuatan tersebut murni dipicu oleh kekhilafan dan desakan ekonomi. Setelah melalui proses mediasi, korban dengan tulus memaafkan para tersangka tanpa paksaan.

Keputusan penghentian penuntutan ini menjadi wujud nyata peran Kejati dalam menjaga ketertiban umum, yakni dengan menyelesaikan konflik di tingkat akar rumput secara harmonis, memulihkan keadaan korban, serta mencegah stigmatisasi akibat pemenjaraan. Sebagai pembinaan, para tersangka akan didampingi dan diikutsertakan dalam program pelatihan keterampilan konstruksi yang dikoordinasikan bersama Dinas Tenaga Kerja setempat.

Sementara itu, pada perkara dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, pendekatan restorative justice diterapkan kepada tersangka berinisial R.A.F yang disangka melanggar Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Tersangka yang berprofesi sebagai sales obat herbal ini awalnya diizinkan korban untuk menumpang makan di dapur. Namun pada saat itu, tersangka nekat mengambil ponsel milik korban yang sedang diisi daya, semata-mata karena kehabisan uang ongkos untuk pulang ke kediamannya di Kotabumi.

Dalam proses penyelesaiannya, ponsel tersebut telah dikembalikan secara utuh kepada korban dan tersangka yang merupakan tulang punggung keluarga ini terbukti baru pertama kali bersentuhan dengan hukum.

Keputusan penghentian penuntutan ini menegaskan peran Kejati dalam menjaga wibawa pemerintah, yakni dengan menghadirkan wajah hukum yang tidak hanya tajam secara yuridis, namun juga memiliki hati nurani dan peka terhadap realitas sosial. Guna mewujudkan kemandirian ekonomi, Kejari Pringsewu juga akan mendampingi tersangka untuk mengikuti pelatihan wirausaha melalui Dinas Tenaga Kerja.

Penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif tidak sekadar menghentikan perkara, melainkan memberikan solusi jangka panjang berupa pembinaan berkelanjutan. Melalui sinergi dengan instansi terkait, langkah ini terintegrasi dengan peran Kejati dalam mendukung program direktif presiden dan Asta Cita Presiden.

Kejati Lampung berkomitmen memastikan hukum bekerja untuk memberikan kemanfaatan yang inklusif, memberdayakan ekonomi masyarakat rentan, serta membangun sistem hukum yang memanusiakan manusia demi terwujudnya keadilan substantif di Bumi Ruwa Jurai. (dv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!