Diduga Pakai Kusen Bekas dan Material Tidak Sesuai Standar; Dinding Tanpa Plesteran — Lembaga Akan Lapor ke Aparat Penegak Hukum

waktu baca 2 menit
Kamis, 1 Okt 2026 19:42 1 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id |— Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI PROJAMIN) DPC Kabupaten Tanggamus secara resmi menyoroti pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Gedung SDN 2 Kejadian Lom, Pekon Kejadian Lom, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan langsung di lapangan, tim menemukan dugaan sejumlah penyimpangan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun Standar Nasional Indonesia (SNI) Konstruksi.

Temuan Penyimpangan

1. Dinding Hebel Tanpa Plesteran
Pemasangan dinding hebel ditemukan tidak melalui tahap plesteran, melainkan langsung diberi lapisan acian tipis. Padahal sesuai ketentuan SNI serta RAB Dana Alokasi Khusus, sebelum diwajibkan diaci, dinding harus diplester terlebih dahulu dengan ketebalan minimal 15 milimeter menggunakan campuran semen dan pasir. Akibat ketidakpatuhan ini, permukaan dinding terlihat bergelombang dan lapisan acian berisiko mudah retak serta rontok. Hal ini diduga merupakan pengurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

2. Kusen Jendela Diduga Berasal dari Material Bekas dan Ukuran Tidak Sesuai
Tim juga mendapati kusen jendela kayu yang terpasang berukuran kecil dan tipis, tidak memenuhi standar kusen kayu Kelas II (6 cm × 12 cm) sebagaimana tercantum dalam RAB Revitalisasi. Kusen tersebut juga tidak dilengkapi angkur besi maupun balok lintel di bagian atasnya. Kuat diduga kusen yang digunakan merupakan barang bekas bongkaran yang dicat ulang, bukan material baru. Jika terbukti benar, hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap ketentuan pelaksanaan proyek.

Tindak Lanjut dan Desakan

Sekretaris Jenderal LPAKN RI PROJAMIN DPC Tanggamus, M. Rojali, menegaskan pihaknya akan segera melaporkan temuan ini secara resmi kepada Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, serta Aparat Penegak Hukum.

“Kami telah mengantongi bukti berupa dokumentasi foto. Ketidaksempurnaan pekerjaan berupa dinding tanpa plesteran dan kusen yang tidak memenuhi standar terlihat jelas. Kami meminta Inspektorat segera melakukan pemeriksaan fisik di lokasi. Jangan sampai gedung sekolah yang dibangun menggunakan uang negara baru digunakan beberapa bulan sudah rusak dan membahayakan keselamatan para siswa,” tegas M. Rojali.

LPAKN RI PROJAMIN mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera menurunkan tim ke lokasi guna memverifikasi temuan tersebut dan memerintahkan perbaikan sesuai ketentuan dalam RAB.

“Kami juga meminta agar kinerja Konsultan Pengawas dievaluasi. Bagaimana mungkin pekerjaan yang menyimpang seperti ini dapat dibiarkan berlanjut?” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!