RadarCyberNusantara.Id | — Oknum guru MTsN 1 Kedondong berinisial MR kini menanti proses hukum serta sanksi administratif menyusul dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang siswi di sekolah tersebut. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Sekolah MTsN 1 Kedondong, Saripudin, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp.
Saripudin menyatakan pihaknya telah mencabut tugas MR dari jabatan Wali Kelas maupun Pembina Drumband.
“Sudah dinonjobkan dari tugas mengajar, wali kelas, dan pembina drumband,” ujar Saripudin.
Menanggapi pertanyaan apakah kasus ini telah dilaporkan ke Kementerian Agama maupun aparat penegak hukum, Kepala Sekolah membenarkan adanya proses administrasi.
“Sudah dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kemenag dan di Kanwil Kemenag Provinsi Lampung,” jawabnya.
Terkait jaminan keamanan seluruh siswa pasca peristiwa tersebut, Saripudin memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan kondusif.
“Dijamin aman dan sudah masuk sekolah seperti biasa,” ucapnya.
Publik Harap Sanksi Tegas, Tanpa Toleransi
Kini masyarakat menanti langkah tegas dari Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Kanwil Kemenag Lampung, serta aparat penegak hukum. Publik menuntut agar tidak ada toleransi terhadap pelaku pelecehan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan. Tindakan tegas dinilai perlu untuk menjaga marwah dan nama baik lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.
Redaksi akan terus memantau perkembangan proses administrasi maupun hukum yang berjalan.
Pewarta : Budi
Tidak ada komentar