RadarCyberNusantara.Id | – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara memastikan laporan dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 Sungkai Tengah tahun anggaran 2025 telah diterima. Laporan itu kini ditelaah bidang tindak pidana khusus (Pidsus).
Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara Ready Mart Handry Royani mengatakan, laporan tersebut masih dalam proses telaah sebelum ditentukan tindak lanjut hukumnya.
“Terkait lapdu SMPN 1 Sungkai Tengah, masih ditelaah oleh bidang Pidsus ya,” kata Ready melalui pesan singkat, Kamis (20/8/2026).
Ready meminta semua pihak menunggu hasil telaah tim Pidsus. Dia memastikan laporan tersebut diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Tunggu hasil telaahan dulu ya,” ujarnya.
Laporan itu sebelumnya disampaikan DPP LSM Tunas Bangsa ke Kejari Lampung Utara pada Selasa (11/8/2026).
LSM tersebut melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS SMPN 1 Sungkai Tengah dengan nilai sekitar Rp 175,56 juta.
Ketua DPP LSM Tunas Bangsa, Birman Sandi, mengatakan laporan dibuat setelah pihaknya meminta klarifikasi kepada SMPN 1 Sungkai Tengah dan Dinas Pendidikan. Namun, menurut dia, permintaan klarifikasi tersebut belum mendapat tanggapan.
LSM Tunas Bangsa menyebut terdapat sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2025. Di antaranya terkait penerima pembayaran honor serta realisasi pekerjaan fisik.
Kini, laporan tersebut berada di meja bidang Pidsus Kejari Lampung Utara. Hasil telaah akan menjadi dasar kejaksaan menentukan apakah laporan tersebut perlu ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Penulis: Davi
Tidak ada komentar