Buruh PTPN VII di Lampung Selatan Dibacok Pakai Arit, Pelaku Ditangkap

waktu baca 2 menit
Sabtu, 29 Agu 2026 10:30 3 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | – Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan menangkap seorang buruh harian lepas yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap rekannya di gudang bedeng kebun PTPN VII Trikora, Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Polres Lampung Selatan, Jumat (28/8/2026).
” Tersangka yakni Ali Firmansyah (34), warga Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Ia diamankan setelah membacok korban Jamadi alias Adi (35) menggunakan senjata tajam jenis arit.” kata Deddy.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di gudang bedeng kebun PTPN VII Trikora. Saat kejadian, pelapor yang sedang melakukan kontrol terhadap buruh penyadap karet mendapat informasi melalui telepon bahwa telah terjadi perkelahian antara Ali dan Jamadi.

Setelah tiba di lokasi, pelapor melihat pelaku sudah dalam kondisi terluka dengan pakaian berlumuran darah. Sementara itu, Ali diketahui berlari meninggalkan lokasi menuju keluar kawasan PTPN VII Trikora. Korban kemudian dibawa ke RS Airan Raya untuk mendapatkan perawatan medis.
Unit Reskrim Polsek Jati Agung mendatangi lokasi dan mengejar Ali yang saat itu berlari menuju mess. Tersangka akhirnya berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya.

Deddy menjelaskan, penganiayaan tersebut dilakukan menggunakan arit. Polisi menyebut tindakan itu dilatarbelakangi sakit hati tersangka terhadap korban.
“Modusnya, tersangka melakukan pembacokan menggunakan sebilah senjata tajam jenis arit. Motifnya karena sakit hati. Sebelumnya tersangka sering membantu dan bekerja bersama korban sebagai buruh deres karet di PTPN VII Trikora, namun tersangka merasa apa yang telah dilakukannya tidak dihargai oleh korban,” ujar Deddy.

Kapolsek Jati Agung IPDA Muhammad Yani, S.H., M.H. mengatakan, setelah menerima informasi adanya pembacokan, anggota Unit Reskrim langsung mendatangi lokasi kejadian. Petugas kemudian mengejar pelaku yang berlari menuju mess hingga akhirnya berhasil diamankan.

“Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan sebilah arit. Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban,” kata Muhammad Yani.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis arit bergagang kayu yang merupakan milik tersangka dan satu potong celana jeans warna hitam milik korban sebagai barang bukti.

“Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) atau Pasal 468 ayat (1) KUHP sebagaimana UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” kata Deddy.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!