Kades Bindu Bantah Tuduhan Pemkab soal Pasar Dibongkar: Kenapa Bangun di Tanah Orang?

waktu baca 3 menit
Minggu, 2 Agu 2026 14:40 22 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | – Kepala Desa Bindu, Kecamatan Abung Kunang, Roly Januarsyah, membantah pernyataan Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Hendri yang menyebut pembongkaran Pasar Desa Bindu sebagai tindakan perusakan aset yang akan diproses hukum. Menurut Roly, pembongkaran dilakukan secara prosedural oleh ahli waris pemilik lahan setelah somasi kepada pemerintah tak ditindaklanjuti.

“Perlu saya terangkan di sini bahwasanya pembongkaran pasar itu sudah melalui mekanisme dan prosedural yang benar. Tanah tersebut milik pribadi yang bersertifikat,” kata Roly dalam rekaman suara yang diterima, Minggu (2/8/2026).

Roly menjelaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, ahli waris telah melayangkan somasi kepada Dinas Perdagangan dengan tenggat waktu 60 hari agar bangunan pasar dibongkar.

Menurutnya, hingga batas waktu yang diberikan, Dinas Perdagangan tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas lahan tersebut.

“Karena Dinas Perdagangan tidak bisa menunjukkan kepemilikan yang sah kalau tanah pasar tersebut milik Pemda ataupun pemerintah desa, maka pihak ahli waris mengambil kesimpulan membongkar pasar itu sendiri. Biaya pembongkaran juga ditanggung pihak ahli waris,” ujarnya.

Roly mengatakan dirinya mengetahui rencana pembongkaran karena pihak ahli waris lebih dulu menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah desa. Namun, ia menegaskan pemerintah desa tidak memiliki kewenangan melarang karena lahan tersebut merupakan hak milik pribadi.

“Kami selaku kepala desa mengetahui karena beliau sebelum pembongkaran izin kepada pihak desa dan kami tidak punya wewenang untuk melarang,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, sebelumnya Dinas Perdagangan telah mengundang ahli waris, pemerintah desa, dan camat untuk mencari solusi. Namun, kata Roly, pertemuan itu tidak membuahkan hasil karena Plt Kepala Dinas Perdagangan Hendri tidak hadir.

“Dinas Perdagangan pernah mengajak ahli waris, saya, dan camat duduk bersama. Tapi setelah kami berkumpul, Pak Hendri tidak hadir dan tidak ada respons terhadap penyelesaian persoalan ini,” ujarnya.

Roly justru mempertanyakan dasar pemerintah membangun pasar di atas lahan yang diklaim sebagai milik warga.

“Yang jadi permasalahan ini, kenapa pemerintah mendirikan bangunan di atas milik orang lain tanpa izin?” tegasnya.

Di sisi lain, Roly memastikan pemerintah desa tetap berupaya mencarikan solusi agar aktivitas pasar masyarakat tetap berjalan. Saat ini, kata dia, pemerintah desa tengah mencari lahan hibah seluas sekitar satu hektare sebagai lokasi pasar yang baru.

“Sekarang kami lagi cari tanah hibah untuk pasar itu minimal satu hektare. Kalau ada warga yang ingin menghibahkan tanahnya untuk dibangun pasar, kami siap memindahkan pasar tersebut. Tapi sampai sekarang belum ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Hendri menyatakan pemerintah akan menempuh jalur hukum apabila terbukti ada pihak yang sengaja merusak bangunan Pasar Desa Bindu.

“Kita akan ambil langkah hukum jika ada oknum yang melakukan perusakan. Tidak ada yang kebal hukum,” kata Hendri.

Hendri juga menyebut berdasarkan data Dinas Perdagangan, Pasar Bindu merupakan pasar desa yang menjadi aset pemerintah desa sehingga pemerintah daerah memberikan bantuan pembangunan pada pasar tersebut. (Davi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!