RadarCyberNusantara.Id | Warga masyarakat Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat, menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum dalam menjaga kelestarian kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Namun, mereka meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempertimbangkan secara utuh konteks historis dan kondisi sosial masyarakat terkait penanganan dua warga yang ditetapkan sebagai tersangka perkara perbaikan jalan.
Menurut beberapa tokoh masyarakat dan warga setempat, jalur tersebut bukan merupakan jalan yang baru dibuka, melainkan akses yang telah ada sejak sekitar era 1980-an. Berdasarkan keterangan masyarakat, jalur tersebut sebelumnya berkaitan dengan aktivitas PT Tanjung Jati dan kemudian pernah dibuka serta diperlebar pada 1998 melalui program ABRI Masuk Desa (AMD).
Dalam keterangan masyarakat dalam wawancara yang dilakukan oleh Media RadarCyberNusantara.Id, dilokasi, kegiatan pada 1998 melibatkan satuan Zeni Tempur dari Prabumulih di bawah komando Letnan Sapril serta mendapat dukungan pemerintah kecamatan saat itu. Jalan tersebut disebut memiliki fungsi menghubungkan akses menuju jaringan jalan kabupaten dan jalan provinsi.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat setempat, Yusrizal (65), jalan tersebut merupakan akses lama yang telah digunakan masyarakat sejak puluhan tahun yang lalu, bukan merupakan pembukaan hutan baru.
“Setahu saya jalan tersebut sudah ada sejak tahun 1976, yang dibuka oleh PT Tanjung Jati yang memegang Hak Pengelolaan Hutan (HPH) untuk mengeluarkan kayu dari hutan saat itu,” ujar Rizal kepada RadarCyberNusantara.Id, Sabtu (29/08/2026).
Masih menurut Yusrizal, pada tahun 1998, jalan tersebut kembali diperbaiki oleh TNI AD dalam Program Abri Masuk Desa (AMD) guna menghubungkan Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Barat.
“Pada tahun 1998, jalan itu kembali diperbaiki oleh TNI AD melalui program AMD, dan dibantu oleh masyarakat setempat guna menghubungkan Kabupaten Lampung Barat dengan Kabupaten Tanggamus sebagai jalan Kabupaten, bahkan saya sendiri yang selalu mendampingi komandan AMD saat itu,” tegas Rizal.
Ditempat yang sama, warga masyarakat lainnya bernama Sorzan (61) menerangkan persis sama dengan apa yang disampaikan oleh bapak Yusrizal kepada awak media bahwa, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditjen Gakum Kementerian Kehutanan bersama Korwas PPNS Polda Lampung dengan tuduhan membuka jalan baru di kawasan Hutan TNBBS itu adalah salah dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Menurut Sorzan, jalan tersebut merupakan satu-satunya akses masyarakat Dusun Marga Jaya, Pekon Bandar Agung yang menghubungkan beberapa Dusun dan Pekon yang lainnya di Kecamatan Bandar Negeri Suoh, maupun akses menuju jalan provinsi.
“Jadi setahu saya sejak pertama kali saya masuk ke sini tahun 1982, jalan tersebut adalah satu-satunya akses masyarakat Dusun Marga Jaya ini menuju Pekon lainnya di kecamatan BNS ini maupun akses menuju jalan provinsi. Bahkan pada tahun 1998, Pemerintah memperbaiki jalan tersebut melalui Program AMD agar jalan tersebut lebih lebar dan lebih bagus, karena tadinya jalan tersebut adalah jalan setapak,” terang Sorzan.
Lebih jauh Sorzan mengatakan bahwa, dirinya tidak tidak pernah tahu jika jalan tersebut masuk ke kawasan Hutan TNBBS, sebab sejak dirinya tinggal di Dusun Marga Jaya tersebut hingga sekarang aman-aman saja.
” Sejak saya tinggal disini ( Dusun Marga Jaya) dari tahun 1982,jalan itu sudah ada dan aman-aman saja, jadi kalau kedua orang yang dituduh membuka jalan baru di kawasan hutan TNBBS itu saya rasa tidak tepat dan berlebihan, karena jalan itu sudah ada sejak dulu, bahkan yang membuka pertama adalah PT Tanjung Jati, dan pada tahun 1998 kembali diperbaiki pemerintah oleh TNI AD melalui program AMD,” terang Sorzan.
Ditempat terpisah, salah satu waga Dusun Marga Jaya, Tukiran (53) juga menyampaikan bahwa, kedua orang yang berinisial S dan TN tersebut dalam memperbaiki jalan itu adalah atas permintaan masyarakat Pekon Marga Jaya.
“Jalan itu kan longsor dan menutupi badan jalan, serta sudah banyak lobang di mana-mana, sehingga masyarakat meminta bantuan kepada bapak S selaku pemilik excavator untuk memperbaiki jalan tersebut karena jika masyarakat bergotong royong dengan cara manual saya rasa cukup berat,” ucapnya.
Masih menurut Tukiran, akses jalan tersebut sangat vital bagi masyarakat setempat, karena jalan tersebut digunakan oleh anak-anak sekolah yang akan menuntut ilmu di SD maupun SMP yang ada di sekitar kecamatan BNS maupun wilayah lainnya.
“Jadi jalan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Dusun Marga Jaya dan sekitarnya, terutama anak-anak sekolah yang akan sekolah di SD maupun SMP yang ada di sekitar wilayah kecamatan BNS maupun wilayah lainnya,” jelas Tukiran.
Bahkan menurut Tukiran, yang juga menjabat sebagai Pemangku (Kadus) di Dusun Marga Jaya tersebut, beberapa bulan yang lalu ada warganya yang akan melahirkan dan sampai meninggal dunia, karena terlambat dibawa ke Puskesmas atau bidan, sebab jalannya belum diperbaiki.
“Beberapa bulan yang lalu ada warga saya yang akan melahirkan dan sampai meninggal dunia karena terlambat dibawa ke Bidan atau puskesmas karena akses jalannya rusak dan belum diperbaiki,” terang Tukiran.
Untuk itu dia menegaskan bahwa, apa yang dituduhkan kepada S dan TN itu menurutnya salah besar karena faktanya tidak seperti itu.
“Jadi atas penangkapan kedua orang yang berinisial S dan TN atas tuduhan membuka jalan baru itu menurut saya salah besar, karena eskavator itu adalah diminta tolong oleh masyarakat untuk memperbaiki jalan yang sudah ada sejak dulu, bukan membuka jalan baru,” Tegasnya.
Tukiran menyebutkan, penggunaan alat berat pada Juli 2026 dilakukan karena kondisi badan jalan mengalami kerusakan cukup parah akibat gerusan air hujan. Masyarakat, kata dia, sebelumnya telah melakukan upaya secara swadaya, termasuk mengumpulkan dana untuk kebutuhan bahan bakar dan biaya penggunaan alat berat.
“Kami masyarakat melakukan perbaikan karena akses tersebut sangat dibutuhkan. Bukan untuk membuka perkebunan baru atau mengambil keuntungan dari kawasan hutan,” katanya.
Untuk itu dia berharap kepada Ditjen Gakum kementerian kehutanan dan Koordinator Pengawasan PPNS Polda Lampung, untuk meninjau ulang penetapan tersangka terhadap 2 orang tersebut.
“Kami berharap agar Ditjen Gakum kementerian kehutanan dan Koordinator Pengawasan (Korwas PPNS Polda Lampung) untuk meninjau ulang penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut, dan bila perlu turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran dari tuduhan tersebut agar rasa keadilan bagi masyarakat dapat ditegakkan.” pungkasnya.
Hingga berita ini susun, Media RadarCyberNusantara.Id belum bisa mendapatkan konfirmasi maupun keterangan dari pihak Balai Besar TNBBS, Ditjen Gakum Kementerian Kehutanan, serta Korwas PPNS Polda Lampung, untuk keberimbangan berita.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Balai Besar TNBBS, Ditjen Gakum Kementerian Kehutanan serta Korwas PPNS Polda Lampung, guna memperoleh penjelasan mengenai kronologi penangkapan dan proses penetapan tersangka kepada kedua orang yang berinisial S dan TN tersebut.
Berita ini untuk sementara ditempatkan sebagai informasi awal yang masih dalam proses konfirmasi.
RadarCyberNusantara.Id tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat keterangan resmi atau hasil konfirmasi dari institusi yang berwenang. | Pnr.
Dilihat: 88
Rekomendasi
Tidak ada komentar