RadarCyberNusantara.Id | Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas digunakan untuk mendanai kegiatan operasional kesehatan promotif dan preventif guna mendukung program prioritas nasional. Namun, dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas sering terjadi adanya penyelewengan melalui berbagai modus operandi di sejumlah daerah.
Berbagai modus penyelewengan dana BOK mulai dari adanya pemotongan tidak resmi seperti pemotongan dana honor atau insentif transportasi petugas oleh bendahara atas perintah Kepala Puskesmas. Selain itu, kegiatan fiktif dengan laporan pertanggungjawaban atau SPJ (Surat Pertanggungjawaban) palsu untuk kegiatan yang tidak pernah dilakukan. Kemudian, penggelembungan anggaran yakni dengan manipulasi data atau duplikasi anggaran dengan sumber dana lain seperti Dana Desa.
Seperti halnya terungkap anggaran dana BOK senilai 744 juta di Puskesmas Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu Lampung Timur. Oleh karena itu, media ini perlu mempertanyakan tentang peruntukan anggaran tersebut. Bahkan, melalui data nasional jumlah nilai dua mata anggaran yang dikelola oleh Puskesmas Rajabasa Lama senilai Rp. 2.124.316.000,- ( miliar ).
Tujuan mempertanyakan kegunaan dana BOK Puskesmas merupakan langkah yang sangat krusial. Dana BOK adalah dana transfer pusat (bagian dari DAK Non-Fisik) yang dialokasikan khusus untuk memperkuat pelayanan kesehatan dan memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran agar terserap untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Puskesmas Rajabasa Lama di Kabupaten Lampung Timur adalah Suhartatik, S.ST, Bdn sedang melakukan pertemuan rapat.
” Sdg pertemuan di BPu, Ya gmn.. sy msi blm slesai,” ungkap Suhartatik kepada mitrapol.com, Senin ( 21/9).
Lalu, jika melihat anggaran dana BOK di Puskesmas Rajabasa Lama senilai 744 juta pada tahun 2025, termasuk belanja barang habis pakai dan seluruhnya anggaran terserap dan belanja apa saja ?
” Ya blm donk kan blm tutup tahun berproses sesuai rencana bulanan. Ini sdh dilakukan bimbingan kerkala oleh inspektorat dan BPK stiap tahun,” jawab Tatik.
Terungkap masih ada belanja lainnya dalam anggaran di Puskesmas Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhanratu Lampung Timur. Seharusnya seorang Kepala Puskesmas wajib bersikap transparan dalam mengelola dan menjelaskan penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sesuai dengan aturan yang berlaku. Agar, transparansi Dana BOK ada keterbukaan anggaran. Mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan dana BOK harus terbuka agar mudah diakses oleh pihak yang berkepentingan.
Sikap itu juga dapat mencegah penyimpangan melalui transparansi memperkecil risiko penyalahgunaan anggaran seperti pemotongan dana. Artinya dapat meningkatkan kepercayaan dengan keterbukaan informasi kepada media membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Pewarta : MM
Tidak ada komentar