Dugaan Pengondisian P3-TGAI Cukuh Balak: Isu Ada Setoran per Pekon Mencuat

waktu baca 2 menit
Minggu, 20 Sep 2026 00:01 2 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya muncul dugaan pekerjaan tidak optimal di sejumlah lokasi, kini mencuat informasi mengenai dugaan permintaan setoran sejumlah nominal dengan bahasa isyarat Rp.10 ribu diduga bahasa tersebut 10 jt

Informasi tersebut disampaikan salah satu Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dari pekon penerima program yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Kepada media, Rabu (16/9/2026), sumber tersebut menyebut adanya dugaan penyampaian permintaan setoran dengan menggunakan bahasa isyarat kepada pihak pengelola program.

> “Setorlah kepada mereka pada tahap kedua ini, nominal angkanya 10 ribu,” ungkap sumber tersebut. Istilah “10 ribu” dalam keterangannya dipahami sebagai bahasa isyarat, namun nominal yang dimaksud perlu dikonfirmasi lebih lanjut agar tidak terjadi kekeliruan pemberitaan.

Jika informasi tersebut benar, dugaan adanya permintaan setoran berpotensi menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan pengawasan pelaksanaan P3-TGAI. Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan sumber dan **belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum** sebelum dilakukan verifikasi serta konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut.

Sebelumnya, dari delapan pekon penerima program P3-TGAI di Kecamatan Cukuh Balak, media menemukan pekerjaan di **Pekon Sukaraja dan Pekon Gedung** yang diduga menggunakan material batako dengan kualitas rendah. Sejumlah batako disebut mudah rapuh ketika dipegang.

“Kalau dipegang saja batakonya hancur, bagaimana kalau terkena air nantinya?” keluh seorang warga.

Munculnya dugaan kualitas pekerjaan dan informasi mengenai setoran tersebut kini menjadi perhatian publik. **Siapa pihak yang meminta, kepada siapa dugaan setoran disampaikan, dan apakah benar ada pengondisian dalam pelaksanaan P3-TGAI di delapan pekon tersebut?**

Pertanyaan itu masih menunggu jawaban dan klarifikasi dari pihak terkait, termasuk pengelola program, instansi teknis, serta pihak lain yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

**Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan informasi tersebut.**

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!