RadarCyberNusantara.Id | – Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Lampung Utara, Hamron Roiya, S.Pd., M.M., angkat bicara soal isu dugaan fee program Revitalisasi SMK. Ia membantah keras adanya setoran fee.
Hamron menegaskan, kabar yang menyebut sekolah penerima program revitalisasi wajib setor fee hingga belasan persen tidak sesuai fakta di lapangan.
“Tidak pernah ada sekolah yang menyetor fee dari kegiatan revitalisasi. Tidak ada setoran 15 persen maupun dalam bentuk persentase atau nominal lainnya,” tegas Hamron, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, seluruh SMK penerima program Revitalisasi di Lampung Utara menjalankan kegiatan sesuai juknis dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Selain soal fee, Hamron juga membantah adanya intervensi maupun penekanan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara dalam pelaksanaan revitalisasi.
“Tidak ada pihak dari Dinas maupun Kepala Dinas yang melakukan intervensi atau penekanan terhadap sekolah dalam kegiatan revitalisasi. Sekolah menjalankan kegiatan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menegaskan, tidak ada pengambilan fee oleh Dinas Pendidikan maupun Kepala Dinas dari kegiatan Revitalisasi SMK.
“Tidak ada pengambilan fee oleh Dinas maupun Kepala Dinas. Sepanjang yang kami ketahui dan alami sebagai sekolah penerima program, tidak pernah ada permintaan atau pengambilan fee dari kegiatan revitalisasi,” tegasnya.
Hamron meminta agar setiap informasi terkait dugaan pungutan dalam program revitalisasi diverifikasi secara menyeluruh sebelum dipublikasikan, agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
“Kami menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Namun, informasi mengenai dugaan pungutan atau fee sebaiknya diverifikasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang disebutkan,” katanya.
Ia juga menyoroti informasi yang menyebut adanya pembayaran fee yang diduga dilakukan melalui seorang kepala sekolah. Hamron meminta hal tersebut diklarifikasi langsung kepada pihak yang bersangkutan agar tidak menimbulkan fitnah.
Hamron menegaskan, yang terpenting program Revitalisasi SMK bisa berjalan transparan, sesuai aturan, dan memberi manfaat nyata bagi peningkatan sarana dan kualitas pendidikan.
“Yang terpenting kegiatan revitalisasi dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi peningkatan sarana serta kualitas pendidikan di sekolah,” pungkasnya. (Davi)
Tidak ada komentar