RadarCyberNusantara.Id | Dugaan peredaran beras tanpa dokumen resmi yang melintasi wilayah Lampung mulai terkuak. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengamankan satu truk bermuatan 22 ton beras yang diduga berasal dari kegiatan bongkar muat kapal dan tidak dilengkapi dokumen keabsahan barang.
Tak hanya mengamankan satu pengiriman, penyidik juga menemukan indikasi adanya aktivitas pendistribusian beras dari lokasi yang sama hingga tujuh kali pengiriman, dengan estimasi total mencapai 155 ton selama periode Agustus hingga Oktober 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan Wakapolda Lampung dalam konferensi pers Polda Lampung, Kamis (5/11/2026).
Kasus ini bermula pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, ketika personel Unit 1 Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung menerima informasi mengenai dugaan pengangkutan beras yang tidak memenuhi ketentuan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial RI di Rest Area KM 20B Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Desa Rawi, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.
Dari pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan 440 karung beras dengan berat keseluruhan sekitar 22.000 kilogram atau 22 ton. Beras tersebut diangkut menggunakan satu unit truk merek Hino berwarna hijau bernomor polisi BA 9808 KU.
Hal yang menjadi perhatian penyidik, seluruh beras dikemas dalam karung putih tanpa merek dan tanpa label, hanya mencantumkan kode R42. Saat diperiksa, pengemudi juga tidak dapat menunjukkan dokumen yang membuktikan keabsahan barang yang dibawanya.
Berdasarkan keterangan awal pengemudi, beras tersebut diduga berasal dari kegiatan bongkar muat kapal di sebuah pelabuhan yang berlokasi di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Selanjutnya, beras itu rencananya dikirim menuju Jalan Lingkar Tanjungpura, Desa Margasari, Kecamatan Karawang.
Penyidik kemudian mendalami keterangan seorang saksi berinisial R yang menyebut adanya dugaan aktivitas pengiriman beras dari lokasi yang sama oleh seseorang berinisial ZHA.
Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sebanyak tujuh kali selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Setiap pengiriman diperkirakan membawa 20 sampai 25 ton beras, dengan total keseluruhan mencapai sekitar 155 ton.
Jika dihitung berdasarkan perkiraan harga Rp13.500 per kilogram, nilai transaksi dari keseluruhan pengiriman tersebut diperkirakan mencapai Rp2.099.250.000 atau sekitar Rp2,1 miliar.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk mendalami asal-usul beras, jalur distribusi, pihak-pihak yang terlibat, serta kelengkapan dokumen pengangkutannya.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 440 karung beras dengan berat sekitar 22 ton, satu unit telepon genggam Redmi Note 14 berwarna hijau, satu unit iPhone 16 Pro Max berwarna hitam, 41 lembar surat jalan tertanggal 15 Oktober 2026, serta satu lembar fotokopi surat keterangan pengganti STNK sementara.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik turut berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, serta Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 110 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 86 juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut. Pemeriksaan saksi tambahan, pengumpulan bukti, serta penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat akan dilakukan untuk memastikan asal-usul dan legalitas beras tersebut.
Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut. Pemeriksaan saksi tambahan, pengumpulan bukti, serta penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat akan dilakukan untuk memastikan asal-usul dan legalitas beras tersebut.
Polda Lampung juga menyatakan akan melakukan gelar perkara lanjutan guna mengevaluasi hasil penyidikan dan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk penetapan tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan pengiriman beras tersebut tidak hanya menyangkut persoalan kelengkapan dokumen, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan konsumen, tata niaga perdagangan, dan pengawasan lalu lintas komoditas pangan antar daerah. | Red.
Tidak ada komentar