RadarCyberNusantara.Id | — Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Timur berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan, Sabtu (18/04/2026).
Viralnya khabar penangkapan ini diketahui melalui video yang diunggah di medsos TikTok oleh akun gajah timur 308 dengan link https://vt.tiktok.com/ZSH3RwkUW/
Berdasarkan penelusuran awak media, terduga pelaku diketahui bernama Ahmad Effendi, merupakan oknum pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dengan jabatan Ketua DPW Sumbagsel Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (LPK-YKBA).
Penangkapan dilakukan di rumah korban yang beralamat di Dusun 1, Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, setelah sebelumnya polisi menerima laporan atau informasi terkait dugaan pemerasan yang meresahkan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp15.000.000 yang diduga hasil pemerasan. Selain itu, turut diamankan rekaman CCTV serta tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga menggunakan posisi atau jabatan Ketua lembaga perlindungan konsumen untuk menekan korban dengan isu tertentu, kemudian meminta sejumlah uang agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan.
“Terduga pelaku diamankan sa’at sedang menerima uang dari korban. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar sumber dari kepolisian yang tidak berkenan namanya dipublikasikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM). Dugaan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap LPKSM dan masyarakat luas menanti rilis resmi dari Polres Lampung Timur.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk praktik pemerasan yang dilakukan dengan modus mengatasnamakan lembaga atau jabatan tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Lampung Timur karena pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Tidak ada komentar