RadarCyberNusantara.Id | Sebuah kasus mengejutkan mencuat di SMK dan MTS ANNAZAR, yang berlokasi di Pekon Badak, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus. Sejumlah wali murid melayangkan protes keras terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemotongan dana secara sepihak terhadap bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima oleh siswa-siswi sekolah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keluhan muncul setelah para orang tua menyadari adanya pengurangan nominal dana yang diterima anak mereka. Diduga, oknum ketua yayasan dan tenaga pendidik melakukan pemotongan dana dengan total yang cukup besar, yakni mencapai Rp 900.000 per siswa untuk alasan pembayaran tunggakan dan iuran sekolah, serta tambahan potongan Rp 200.000 per siswa dengan dalih biaya operasional dan transportasi.
Salah satu wali murid yang berinisial H mengaku kecewa karena anaknya yang seharusnya menerima bantuan sebesar Rp 1.800.000, hanya mampu membawa pulang sisa dana sebesar Rp 500.000.
“Saya sangat kecewa. Pihak sekolah melakukan pemotongan tanpa adanya musyawarah atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada kami selaku wali murid. Selain potongan iuran yang besar, biaya ongkos transportasi pun dipungut cukup mahal, padahal selama proses pencairan siswa tidak mendapatkan fasilitas yang memadai,” ungkap H dengan nada kesal.
Kekesalan serupa juga disampaikan oleh wali murid lain berinisial B. Ia menilai tindakan tersebut sangat merugikan dan tidak transparan.
*Dugaan Melanggar Ketentuan Hukum*
Para ahli dan pengamat hukum menegaskan bahwa tindakan pemotongan dana bantuan sosial seperti PIP berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
Secara khusus pada pasal yang mengatur tentang kewajiban penyelenggaraan pendidikan yang demokratis dan berkeadilan, serta larangan melakukan pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Bantuan pemerintah merupakan hak murid dan sepenuhnya menjadi milik penerima, tidak boleh dipotong atau ditarik kembali secara paksa tanpa mekanisme hukum yang jelas.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:
Pasal mengenai larangan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Memotong dana bantuan yang bersumber dari APBN tanpa dasar peraturan yang kuat dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan hak masyarakat serta indikasi Pungli (Pungutan Liar) yang dilarang keras oleh negara.
3. Peraturan terkait Pengelolaan Keuangan Negara:
Dana PIP merupakan dana negara yang penyalurannya diatur secara ketat agar tepat guna dan tepat sasaran untuk menunjang kebutuhan sekolah siswa, sehingga setiap intervensi yang mengurangi nilai bantuan bertentangan dengan tujuan awal program tersebut.
*Pihak Sekolah Mengakui Adanya Pemotongan*
Ketika dikonfirmasi, pihak pengelola yayasan yang juga orang tua dari kepala sekolah, Nurhidayah, secara terang-terangan mengakui adanya praktik pemotongan tersebut pada Sabtu (20/06).
“Iya benar pak, memang kami potong. Sebagian untuk bayar tunggakan dan SPP bulan depan, sisanya untuk ongkos dan uang jajan dua orang guru yang mengawal,” ujarnya.
Hal senada juga dibenarkan oleh Kepala Sekolah, Khoirotu Kahfi. Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya urusan pencairan dan pemotongan tersebut kepada pihak yayasan.
Hingga berita ini diturunkan, para wali murid dan masyarakat menuntut adanya transparansi penuh serta klarifikasi dari pihak sekolah dan instansi terkait. Mereka berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti agar penyaluran bantuan pendidikan benar-benar berjalan sesuai aturan dan tidak ada lagi pihak yang dirugikan. | Tim.
Tidak ada komentar