Jejak Manipulasi Receh Taji Hukum Dipertaruhkan, Ketua LBH PWRI Provinsi Lampung: Ada Indikasi Kuat Mens Rea

waktu baca 2 menit
Senin, 11 Mei 2026 20:10 1 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | logan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang disandang Pemerintah Kabupaten Lampung Timur seolah menjadi tameng rapuh bagi carut-marutnya pengelolaan anggaran di gedung wakil rakyat.

Penelusuran data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari tahun 2022 hingga pertengahan 2025 menunjukkan pola penyimpangan yang serupa, berulang, dan seakan menjadi “tradisi” tahunan di Sekretariat DPRD Lampung Timur.

Jejak Penyimpangan Menahun (2022-2024)

Dimulai pada 2022, BPK mengendus praktik manipulasi belanja makan-minum dan kudapan (snack) reses dengan nota fiktif, hingga skandal honor narasumber kehumasan sebesar Rp1,48 miliar yang menyalahi aturan.

Memasuki 2023, modus bergeser ke sektor publikasi dengan temuan “uang koran” senilai Rp276,3 juta. Tak kapok, pada 2024 penyimpangan belanja makan-minum kembali muncul dengan nilai Rp203,4 juta.

Hingga Agustus 2025, tumpukan temuan ini dilaporkan belum sepenuhnya dikembalikan ke kas daerah, meski BPK telah memberikan tenggat waktu yang jelas.

Dari Sisi Analisis Hukum, Hal itu Bukan Sekadar Urusan Administrasi

Menanggapi fenomena “lingkaran setan” anggaran ini, Ketua LBH PWRI Provinsi Lampung, Darmawan SH., MH, memberikan analisis hukum yang menohok.

Menurutnya, temuan yang terjadi terus-menerus dengan modus yang sama mengindikasikan adanya unsur kesengajaan yang memenuhi delik tindak pidana korupsi.

“Jika temuan ini terjadi berulang kali pada pos yang sama, seperti makan-minum dan publikasi, kita tidak bisa lagi menyebutnya sebagai kesalahan administrasi atau human error. Ini adalah indikasi kuat adanya mens rea atau niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara memanipulasi laporan,” tegas Darmawan SH., MH.

Beliau menambahkan bahwa lambatnya proses pengembalian dana jangan dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum.

“Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Apalagi jika pengembaliannya melewati batas waktu 60 hari yang ditentukan BPK, maka aparat penegak hukum (APH) seharusnya sudah bisa masuk melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu,” lanjutnya.

WTP Hanya Kosmetik?

Darmawan juga menyoroti ironi opini WTP yang diraih Lampung Timur. “WTP jangan sampai hanya jadi kosmetik politik. Jika fungsi pengawasan internal di Sekretariat DPRD mandul, maka jangan salahkan publik jika memandang gedung dewan bukan lagi sebagai tempat aspirasi, melainkan tempat pemufakatan jahat melalui nota-nota fiktif,” ujarnya ketus.

Menanti Taji Aparat Penegak Hukum
Rakyat Lampung Timur kini menanti. Sampai kapan “uang snack” dan “uang koran” ini terus dikutil?

Dan kapan APH berani menyeret oknum di balik manipulasi ini ke hadapan meja hijau?

Tanpa sanksi tegas, temuan BPK hanya akan menjadi tumpukan kertas laporan yang tak punya taji, sementara uang rakyat terus menguap di sela-sela jari kekuasaan. | Red.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!