Laskar Merah Putih Desak APH Usut Tuntas Dugaan Pungli Rp1,1 Juta di Al Muhajirin

waktu baca 2 menit
Selasa, 18 Agu 2026 22:56 3 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Desakan agar aparat penegak hukum mengusut dugaan pungutan liar di lingkungan pendidikan kembali menguat. Kali ini datang dari Penasehat Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lampung Utara, Fadri Eka Saputra. SH.

Iklan

Fadri mendesak Kepolisian dan Kejaksaan segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pungli yang terjadi di MTs/MA Al Muhajirin Bandar Sakti, Kecamatan Abung Surakarta.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum, baik Polres maupun Kejari Lampung Utara, untuk tidak tutup mata. Segera lakukan penyelidikan dan usut tuntas. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja,” tegas Fadri, Selasa (18/8/2026).

Desakan itu muncul setelah beredarnya pemberitaan terkait praktik pungutan di lembaga pendidikan tersebut. Berdasarkan data, orang tua siswa di MTs/MA Al Muhajirin diwajibkan membayar berbagai “sumbangan” dengan total Rp1.125.000 per siswa per tahun.

Iklan Iklan

Rinciannya meliputi ANBK Rp100.000, Atribut Rp25.000, Pembelajaran di luar Rp300.000, Perpisahan Rp100.000, Infak Bangunan dan Komputer Rp300.000, serta Sumbangan Pendidikan Rp300.000.

Fadri menilai praktik tersebut sudah jelas melanggar PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang melarang sekolah menarik pungutan dari peserta didik.

“Ini namanya pembodohan. Mengakali aturan dengan dalih sumbangan, tapi nominalnya wajib dan mengikat. Di tengah program pemerintah menggratiskan pendidikan, kok masih ada sekolah yang membebani orang tua sampai segitu,” ujarnya dengan nada geram.

Lebih lanjut, Fadri meminta APH tidak hanya berhenti di pemeriksaan administrasi. Ia mendorong dilakukan audit dana dan pemanggilan terhadap pengurus yayasan.

“Kalau terbukti ada unsur pidana, sikat! Jangan tebang pilih. Pendidikan itu hak dasar anak bangsa. Jangan dikomersialkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pihak sekolah dan Ketua Yayasan Al Muhajirin, Mujahidin, bersama Bendahara Ahmad Ashari telah mengakui adanya penarikan “sumbangan” tersebut dengan alasan untuk pemeliharaan gedung dan pembelian komputer.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Lampung Utara, Kejari Lampung Utara, maupun Kemenag terkait dugaan pungli ini. (Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!