RadarCyberNusantara.Id | Dewan Pimpinan Pusat Laskar Lampung Indonesia (DPP LLI) mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara memeriksa pelaksanaan pendampingan proyek strategis di lingkungan Dinas Pendidikan.
Desakan itu disampaikan Ketua Umum DPP LLI Ir Nerozely Agung Putra menyusul informasi dugaan permintaan setoran 10 persen dari sejumlah sekolah penerima bantuan revitalisasi tahun anggaran 2026 di Lampung Utara.
Nero meminta aparat penegak hukum memastikan fungsi Pendampingan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) tidak disalahgunakan untuk melindungi praktik yang berpotensi melanggar aturan.
“Saya minta Kejari Kabupaten Lampung Utara untuk memeriksa Dinas Pendidikan, karena informasi yang saya dapat dari beberapa Kepala SD yang mendapatkan bantuan revitalisasi tahun ini diminta Dinas Pendidikan Lampung Utara menyetor 10 persen dari jumlah bantuan revitalisasi yang diterima sekolah,” ujar Nero kepada media ini, Rabu (30/9/2026).
Menurut Nero, pendampingan proyek strategis oleh kejaksaan pada dasarnya bertujuan mengawal pembangunan agar berjalan aman, tertib, tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, kata dia, pendampingan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bentuk perlindungan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran.
“Pendampingan ini tidak mengikat delik pidana dan tidak boleh disalahgunakan oleh oknum pejabat. Kalau dalam pekerjaan berpotensi ada indikasi setoran, pekerjaan tidak sesuai ketentuan, apalagi ada indikasi pungli, Kejaksaan Negeri harus segera memeriksanya,” tegasnya.
Soroti Proyek Revitalisasi Sekolah
Nero mengatakan program revitalisasi satuan pendidikan merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki sarana dan prasarana sekolah.
Karena itu, dia meminta pelaksanaan program tersebut diawasi secara ketat agar anggaran yang diberikan benar-benar digunakan untuk kepentingan sekolah.
“Jangan jadikan revitalisasi satuan pendidikan sebagai ladang pungli untuk menyejahterakan diri sendiri atau kelompok. Kami ingin pendidikan benar-benar menjadi hak masyarakat, bukan ruang bagi siapa pun untuk mencari keuntungan melalui jabatan dan kewenangan,” katanya.
Dia menegaskan, apabila terdapat pungutan yang memang resmi, Dinas Pendidikan harus mampu menjelaskan dasar hukum, mekanisme, nominal, serta peruntukannya secara terbuka.
Sebaliknya, apabila pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, Nero meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Minta Audit Investigasi
LLI juga meminta Kejari Lampung Utara tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.
Nero mendorong adanya audit menyeluruh dengan melibatkan Inspektorat Daerah untuk menelusuri dugaan pungutan terhadap sekolah penerima revitalisasi tersebut.
“Kalau ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kami meminta aparat penegak hukum memprosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurut Nero, desakan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial LLI terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya sektor pendidikan.
Meski demikian, dia menegaskan pihaknya tidak ingin menghakimi pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.
“Ini merupakan fungsi kontrol sosial. Kami meminta seluruh pihak yang berwenang memeriksa permasalahan ini secara objektif berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Nero juga meminta proses pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.
Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara Sukatno S.H., M.H. belum memberikan keterangan terkait tudingan tersebut.
LLI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai dugaan pungutan maupun pelaksanaan pendampingan proyek strategis pada program revitalisasi pendidikan di Lampung Utara. | Red.
Tidak ada komentar