Oleh: Tim DPD PWRI Lampung.
Di Bandar Lampung ada ironi yang kasat mata. Di satu sisi, pejabat menanam bibit pohon di Kota Baru dengan seremoni besar, di sisi lain hutan kota yang sudah tumbuh 30 tahun di pinggir Jalan By Pass Soekarno-Hatta ditebang rata untuk superblok.
Pertanyaannya bukan lagi soal etika, tapi: Perda apa yang dilanggar?
1. Hutan Kota By Pass Adalah RTH Publik yang Dilindungi Perda RTRW
Lokasi yang kini diurug 3 meter dan dibelah Flyover Korpri itu bukan lahan kosong. Dalam dokumen tata ruang, itu tercatat sebagai “Hutan Kota / Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik.”
Dasar hukumnya jelas:
– Perda Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang RTRW Tahun 2011-2030 menyebutkan strategi peningkatan hutan lindung, hutan kota dan RTH untuk mewujudkan minimum RTH 30% dari total luas kota.
– Diperbarui dengan Perda No. 04 Tahun 2021, Pasal 53 Ayat (2) Huruf D yang mengamanatkan penyediaan RTH minimal 20% publik dari luas wilayah perkotaan.
– Ini turunan dari UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan 30% RTH (20% publik + 10% privat) di setiap kota.
Artinya, Hutan Kota By Pass itu bukan sekadar taman, tapi ia adalah bagian dari kuota 20% RTH publik yang wajib dijaga pemerintah. Tidak boleh dialihfungsikan sembarangan.
2. Fakta di Lapangan: RTH Bandar Lampung Sudah Kritis
Data mana yang kita pakai, semuanya menunjukkan Bandar Lampung defisit RTH parah.
– Kajian akademik Unila menyebut RTH Kota hanya 0,99% atau 191,13 ha dari luas kota.
– Data terbaru yang dibawa GASPUL (Gerakan Solidaritas Pemuda Lampung) ke DLH Provinsi Lampung 13 Oktober kemarin menyebut, berdasarkan BPS 2023 dan DLH Kota 2024, RTH Bandar Lampung hanya 4,5% atau sekitar 887 hektar, jauh dari amanat 30%.
Jika kota ini sudah krisis paru-paru, logika apa yang membenarkan menghapus satu-satunya hutan kota yang tersisa di By Pass?
3. Pelanggaran Berlapis
Alih fungsi Hutan Kota By Pass menjadi superblok setidaknya melanggar 3 lapis aturan:
a. Melanggar Peruntukan. Dalam Perda RTRW, RTH Publik jenis hutan kota hanya boleh dimanfaatkan untuk menanam tanaman keras, wisata alam, dan olahraga alam. Tidak boleh untuk kegiatan budidaya komersial apalagi superblok. Seperti disimpulkan penelitian di Tanjung Karang Barat, pemanfaatan RTH untuk pariwisata komersial saja sudah tidak sesuai Perda, apalagi untuk pertokoan dan hunian.
b. Tidak Ada Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Perda RTRW mewajibkan pengendalian melalui instrumen zonasi, perizinan, insentif-disinsentif, dan sanksi. Faktanya, hingga Januari 2024 warga Way Dadi Baru bersaksi tidak ada papan proyek, tidak ada sosialisasi AMDAL, tiba-tiba 2 alat berat bekerja meratakan hutan.
c. Mengabaikan Daya Dukung Lingkungan. Warga sendiri yang merasakan dampaknya. Seperti ditulis warga Sukarame di Lampung Monitor: “Dulu di pinggir By Pass pernah berdiri hutan kota yang lebat… Saat hujan turun deras, lingkungan kami tetap aman. Tetapi setelah banyak pohon ditebang… hujan sebentar saja, air sudah masuk ke rumah.” Ini adalah bukti hilangnya fungsi hidrologis dan resapan air yang justru menjadi fungsi utama RTH menurut Perda.
Maka Pertanyaan Besarnya:
Atas dasar Perda apa Walikota memberikan izin alih fungsi? Apakah sudah ada perubahan Perda RTRW melalui DPRD? Apakah sudah ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menghapus RTH tersebut? Apakah DLH Kota pernah merekomendasikan pelepasan aset RTH ini?
Jika tidak ada, maka alih fungsi Hutan Kota By Pass ini adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan publik.
Kami mendesak:
1. DPRD Kota Bandar Lampung membuka dokumen perizinan superblok di Hutan Kota By Pass dan menguji kesesuaiannya dengan Perda 04/2021.
2. DLH Provinsi Lampung segera audit kehilangan RTH dan mempublikasikan peta RTH 30% yang wajib ada.
3. Wali Kota Bandar Lampung menghentikan dulu pembangunan dan mengembalikan fungsi resapan air sebelum banjir bandang benar-benar terjadi di Sukarame.
Jangan sampai kita baru sadar pentingnya hutan kota setelah semuanya berubah menjadi beton.
Bandar Lampung : 15 Oktober 2026.
Editor : Elsa Azizah S.H.
Author : RadarCyberNusantara.Id.
Tidak ada komentar