RadarCyberNusantara.Id | Banyak nya Mitra (Pemilik Dapur) di kabupaten pesawaran yang merangkap sebagai suplaier menjadi sorotan publik, mereka di duga berusaha dengan mengambil keuntungan tidak hanya dari dapur MBG tetapi juga dari hasil suplai bahan baku.
Hal ini tentunya membuat para pelaku UMKM sekitar akan sulit menjadi suplaier karna tidak mendapatkan margin harga dari pemilik dapur dengan dalih koperasi pribadi untuk memonopoli bahan baku.
Berdasarkan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) dan peraturan Presiden nomer 115 Tahun 2025 telah diatur untuk mencegah praktek monopoli, menjamin transparansi dan menjaga kwalitas pada program makan gizi gratis khusus nya bagi mitra MBG yang merangkap jadi Suplaier.
Larangan rangkap jabatan/konflik kepentingan; Mitra Pengelola dapur (yayasan/pihak ketiga) di larang bertindak sebagai pemasok tunggal atau mendominasi rantai pasak bahan baku.Mitra tidak boleh memonopoli penyediaan bahan baku.
Wajib Diverifikasi Pemasok setiap dapur (SPPG) di wajibkan menggunakan minimal 15 pemasok lokal yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dapur.
Prioritas Pemasok lokal;sesuai Perpres 115/2025 pasal 38 ayat 1, SPPG wajib membeli bahan baku dari lingkungan sekitar.
Sanksi tegas : Mitra yang terbukti melakukan monopoli,Mark-up harga atau mengurangi kwalitas bahan baku, dapat di kenakan sanksi berupa suspend (penghentian sementara)hingga pemutusan kontrak.
Dengan ada nya dugaan pemilik dapur di SPPG Tri Rahayu dan SPPG Purworejo pesawaran yang merangkap jadi Suplaier, masyarakat kini meminta APH khusus nya Polres Pesawaran dan kejaksaan negeri pesawaran segera menindaklanjuti dugaan ini.
Media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Mitra SPPG terkait, guna memperoleh keterangan resmi dan menyajikan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.l Budi.
Tidak ada komentar