RadarCyberNusantara.Id | Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, menggelar sidang perdana Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh pemohon Junaidi bin Marno, melalui kuasa hukumnya dari LBH PWRI, dengan nomor register perkara nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.GNS., Senin (18/05/2026).
Permohonan tersebut didaftarkan pada 12 Mei 2026. Yang menjadi objek pengujian adalah status penetapan dan penahanan pemohon oleh penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung yang diterbitkan pada 09 April 2026. Pemohon mengajukan Pra Peradilan penetapan status tersangkanya sekaligus seluruh tindakan penyidikan yang berlandaskan pada penetapan tersebut.
Salah satu aspek penting yang disorot adalah fakta bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pemohon tidak terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka. Padahal, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, pemeriksaan calon tersangka menjadi bagian esensial dalam menjamin hak pembelaan dan proses yang adil.
Menurut Penasehat Hukum Pemohon, Andi Triawan S.H.,M,H., dan Yanuar Zuliansayah S.H., dari LBH PWRI, pemohon mengajukan permohonan untuk menguji dasar hukum penetapan tersangka terhadap klien mereka.
“Hari ini kami mengajukan permohonan Pra Peradilan kepada Pengadilan Negeri Gunung Sugih, untuk menguji dasar hukum penetapan tersangka kepada klien kami,” ujar PH pemohon.
Disamping itu, Penasehat Hukum pemohon mengatakan bahwa dalam proses penangkapan, pada tanggal 9 April 2026, anggota satreskrim polres Lampung Tengah, tidak menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan.
“Saat klien kami ditangkap pada tanggal 9 April 2026, anggota Kepolisian dari Polres Lampung Tengah, tidak menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan terhadap klien kami,” kata PH pemohon.
Untuk itu menurut Penasehat Hukum pemohon, penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon diduga cacat formil.
“Penetapan dan penahanan terhadap klien kami ini diduga cacat formil, dimana BAP yang dilakukan penyidik tidak ditandatangani oleh pemohon, disamping itu dalam BAP klien kami tidak ditulis didampingi Penasehat Hukum, namun ternyata pada akhir BAP ada tandatangan Penasehat Hukum,” jelas PH pemohon.
Dilain pihak, Istri pemohon yang bernama Hamsiah (32) mengatakan kepada awak media bahwa, kehadiran mereka di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, adalah untuk mengawal proses permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh suaminya yang ditangkap dan ditahan oleh Polres Lampung Tengah.
“Kami datang ke PN Gunung Sugih ini untuk mengawal proses permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh suami saya atas penetapan tersangka dan penahanannya,” Hamsiah.
Selanjutnya Hamsiah meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada suaminya.
“Selaku istri dan mewakili seluruh keluarga pemohon, saya dalam hal ini meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih untuk menegakkan dan memberikan Keadilan yang seadil-adilnya terhadap suami saya,” kata Hamsiah.
Karena menurut Hamsiah, suaminya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada dirinya.
“Saya yakin kalau suami saya itu tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada suami saya.” Tegas Hamsiah.
Dan hingga waktu yang dijadwalkan oleh PN Gunung Sugih untuk melaksanakan sidang perdana permohonan Pra Peradilan yang diajukan pemohon, namun termohon tidak hadir memenuhi panggilan PN, padahal termohon di panggil secara patut dan resmi tapi tidak hadir di persidangan praperadilan di PN Gunung Sugih.
Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri di Indonesia untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya upaya paksa dan tindakan lain yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (kepolisian atau kejaksaan). Tujuannya adalah untuk melindungi hak asasi manusia warga negara dari tindakan sewenang-wenang. | Pnr.
Tidak ada komentar