Proyek Irigasi Subik Diduga Tak Transparan, Papan Informasi Hilang, Pekerja Tanpa APD

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Jun 2026 12:02 44 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Proyek pembangunan irigasi di Desa Subik, RT 21/RW 02, Kecamatan Abung Tengah, jadi sorotan warga. Proyek senilai ratusan juta rupiah itu diduga dikerjakan tanpa transparansi dan pengawasan lemah di lapangan.

Pantauan di lokasi menunjukkan tidak ada papan informasi proyek. Padahal papan itu wajib memuat sumber anggaran, nilai kontrak, nama pelaksana, jadwal kerja, dan instansi penanggung jawab. Tanpa papan informasi, warga tidak tahu proyek ini milik dinas mana dan siapa yang mengerjakan.

Masalah lain muncul di sisi keselamatan kerja. Sejumlah pekerja terlihat tidak memakai Alat Pelindung Diri. Helm, sepatu safety, dan perlengkapan K3 lainnya absen di lokasi. Kondisi ini membahayakan pekerja dan menandakan pengawasan proyek tidak berjalan.

Warga mengaku sudah mencoba mencari informasi. Tapi pengawas proyek sulit dihubungi. Upaya meminta klarifikasi juga belum mendapat jawaban.

“Kami tidak tahu proyek ini dari dinas mana, anggarannya berapa, dan siapa pelaksananya. Tidak ada papan proyek, sementara pengawas juga sulit dihubungi,” ujar salah seorang warga yang minta namanya tidak disebut.

Kondisi ini memicu kecurigaan warga. Mereka meminta Inspektorat, APIP, dan aparat penegak hukum turun memeriksa proyek tersebut. Warga ingin memastikan penggunaan anggaran negara benar-benar sesuai aturan dan tidak ada penyimpangan.

Warga menilai keterbukaan informasi adalah kunci dalam proyek yang pakai dana negara. Tanpa transparansi, masyarakat tidak bisa mengawasi, dan potensi kebocoran anggaran jadi lebih besar.

Warga Desa Subik kini menunggu langkah cepat dari pemerintah daerah dan instansi terkait. Evaluasi lapangan segera dibutuhkan agar proyek irigasi ini benar-benar bermanfaat, bukan malah jadi sumber masalah baru.

Hingga berita ini ditayangkan. Pihak terkait belum memberikan keterangan. Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sesuai UU Pers.

Penulis: Davi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!