RadarCyberNusantara.Id | Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat pembahasan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penataan dan pemungutan retribusi pemanfaatan lahan untuk infrastruktur telekomunikasi kabel dan tiang, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Jumat (12/6/2026).
Dalam rapat tersebut Marindo menegaskan bahwa upaya optimalisasi PAD merupakan bagian dari langkah Pemerintah Provinsi Lampung dalam memastikan ketersediaan sumber-sumber pembiayaan pembangunan daerah.
“Kegiatan ini pada dasarnya adalah bagaimana kita memastikan sumber-sumber pembiayaan untuk APBD Provinsi Lampung. Kita mencari solusi pembiayaan, baik yang masuk ke APBD maupun yang bersifat creative financing. Kita lakukan semua hal demi memperoleh penerimaan daerah. Ujung dari semua ini adalah untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Marindo.
Marindo menjelaskan bahwa pemanfaatan aset milik daerah oleh pihak lain untuk kepentingan bisnis wajib memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Prinsip dasarnya, kita memiliki tanah, kebun, atau lahan milik daerah yang dipakai oleh pihak lain untuk kepentingan bisnis. Baik lahan itu digunakan untuk penanaman kabel FO (fiber optic), ditanami singkong, maupun untuk kegiatan lainnya, pengguna wajib membayar sewa karena telah diatur dalam Peraturan Daerah,” jelasnya.
Terkait tarif pemanfaatan aset, Marindo menyampaikan bahwa dalam Peraturan Daerah tentang pemanfaatan aset, jenis pemanfaatan tersebut masuk dalam kategori lain-lain. Kategori ini dibentuk untuk mengakomodasi berbagai bentuk pemanfaatan bisnis yang belum diatur secara spesifik saat peraturan tersebut disusun.
Dalam upaya menuntaskan persoalan tunggakan retribusi pemanfaatan aset daerah oleh sejumlah penyedia jaringan internet, Pemerintah Provinsi Lampung telah mempersiapkan langkah strategis yang akan dijalankan secara paralel.
Pertama, Pemerintah Provinsi Lampung akan memperkuat pendampingan hukum formal melalui kerja sama dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan. Langkah ini dilakukan melalui pembaruan nota kesepahaman (MoU) guna memperoleh pendampingan hukum dan dukungan mediasi.
Kedua, Pemerintah Provinsi Lampung akan segera mengirimkan surat peringatan terakhir kepada BUMN yang masih memiliki tunggakan kewajiban retribusi. Dalam surat tersebut, pemerintah memberikan tenggat waktu sesuai dengan aturan, dengan tiga pilihan yang harus dipenuhi, yaitu membayar retribusi yang menjadi kewajiban, melakukan pembongkaran infrastruktur secara mandiri, atau menerima tindakan penertiban berupa pembongkaran maupun penyegelan.
Ketiga, Pemerintah Provinsi Lampung tetap membuka ruang dialog dan audiensi sebagai bentuk iktikad baik dalam penyelesaian permasalahan.
Melalui tiga langkah tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan, melindungi aset daerah, serta memastikan seluruh pihak yang memanfaatkan aset milik pemerintah memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui langkah mitigasi yang terukur ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap para penyedia jaringan internet dapat segera menunjukkan iktikad baik guna mendukung pembangunan daerah serta menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat di Provinsi Lampung. | Red.
Tidak ada komentar