Sidang Mediasi Mangkir Lagi, PT BDP Terancam Putusan Verstek Gugatan Rp2,5 Miliar

waktu baca 2 menit
Selasa, 9 Jun 2026 18:08 35 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | PT Bangun Daya Persada (PT BDP) kembali tidak hadir dalam sidang mediasi gugatan wanprestasi senilai Rp2,5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9/6/2026.

Absennya tergugat sejak perkara Nomor 370/Pdt.G/2026/PN JKT.Brt didaftarkan 7 Mei 2026 lalu membuka peluang majelis hakim menjatuhkan putusan verstek. Artinya, hakim bisa memutus perkara tanpa mendengar keterangan PT BDP.

Gugatan diajukan PT Cipta Mandiri Agung Jaya (PT CMAJ) atas dugaan tunggakan outstanding pembayaran. Agenda sidang Selasa seharusnya menjadi upaya perdamaian krusial bagi kedua pihak.

Kuasa Hukum PT CMAJ, Ali Akiram, S.H., M.H., menyayangkan ketidakhadiran lawan. Padahal selain panggilan resmi pengadilan, pihaknya sudah menginformasikan jadwal kepada rekan NS, kuasa hukum PT BDP saat somasi Agustus 2025.

Ali menunjukkan bukti pesan WhatsApp dari NS: “Pagi bg.. Kami blm dpt kuasa bang… Keadaan Bdp sepertinya lg sgt krng baik..”

Alasan serupa disampaikan perwakilan PT BDP berinisial A kepada Ali. Manajemen PT BDP disebut belum memberikan kuasa penuh karena kondisi internal perusahaan belum stabil.

Menurut Ali, jika PT BDP terus mangkir meski sudah dipanggil secara patut, majelis hakim berwenang memutus secara verstek.

“Gugatan materiil wanprestasi ini sudah kami daftarkan lengkap melalui sistem e-Court Mahkamah Agung. Berkas meliputi Surat Kuasa, Surat Gugatan, dan alat bukti surat pendukung,” jelas pengacara yang akrab disapa Paktut Kiram tersebut.

Meski dirugikan sekitar Rp2,5 miliar, PT CMAJ mengaku masih membuka ruang damai. “Perdamaian tentunya masih terbuka sebelum ada putusan. Tinggal kita lihat iktikad baik dari Tergugat,” pungkas Ali. (Dv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!