RadarCyberNusantara.Id | – Polres Lampung Selatan Polda Lampung mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika selama periode Februari hingga Juni 2026 di wilayah hukum Polda Lampung. Dalam pengungkapan yang terpusat di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan tersebut, polisi mengamankan 24 tersangka serta menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp235,1 miliar.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.
“Dari 17 laporan polisi pengungkapan tersebut kami mengamankan 24 tersangka dengan nilai ekonomis barang bukti kurang lebih Rp235.134.910.000,” kata Helfi dalam konferensi pers di Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026).
Menurut Helfi, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Narkotika disembunyikan dalam tas, kardus, kotak speaker kendaraan hingga bagasi mobil yang dibawa menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum seperti bus, minibus dan mobil boks pengantar paket. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan jasa kurir dengan menyamarkan narkotika ke dalam tas, kardus maupun paket kiriman.
“Pelaku membawa narkotika sendiri dengan cara memasukkannya ke dalam suatu barang atau tempat seperti tas, kardus, kotak speaker kendaraan dan bagasi kendaraan yang dibawa menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Selain itu, ada juga modus menitipkan narkotika kepada orang lain atau kurir yang telah dikemas ke dalam berbagai bentuk paket kiriman,” ujarnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamine, 20.000 butir Erimin 5 atau Happy Five, 3.148 cartridge etomidate, serta 5 liter liquid etomidate. Polisi juga mengamankan delapan unit kendaraan roda empat, enam tas, lima unit telepon genggam dan satu lembar STNK yang digunakan maupun berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Selain narkotika, penyidik turut menyita sejumlah kendaraan yang diduga digunakan para pelaku, di antaranya Toyota Corolla Altis, Mitsubishi Xpander, Toyota Rush, Daihatsu Xenia, Honda Civic, Toyota Fortuner, Toyota Avanza, hingga mobil boks ekspedisi. Berbagai barang bukti narkotika ditemukan dalam kemasan teh China, paket kiriman, bungkus lakban, kemasan popcorn, hingga cartridge yang mengandung etomidate.
“Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, maka jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak kurang lebih 948.628 jiwa. Ini menunjukkan besarnya ancaman peredaran narkotika yang berhasil kami cegah masuk ke tengah masyarakat,” ujar Helfi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai peran dan keterlibatan masing-masing dalam tindak pidana narkotika yang diungkap,” tegasnya.
Helfi menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika di Provinsi Lampung. Polda Lampung, kata dia, akan terus bertindak tegas, profesional dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Polri 110 yang siaga selama 24 jam untuk menyampaikan laporan dan pengaduan.
Tidak ada komentar