11 Jam Diperiksa, Arinal Djunaidi Keluar Pidsus Kejati Pakai Rompi Pink & Borgol: Tersangka Dugaan Korupsi Rp268,7 M

waktu baca 2 menit
Selasa, 28 Apr 2026 22:33 0 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pecah malam ini. Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi keluar dari ruang penyidik bukan sebagai saksi, tapi sebagai tersangka.

Sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (28/4/2026), Arinal digiring petugas. Ia mengenakan rompi tahanan warna merah muda, tangan diborgol. Tak sepatah kata keluar dari mulutnya saat puluhan kamera wartawan menyorot. Ia langsung masuk mobil tahanan Kejati.

Ini akhir dari 11 jam pemeriksaan maraton yang dijalani Arinal sejak pagi. Sekaligus akhir dari drama mangkir tiga kali: 16 April, 21 April, dan 24 April 2026.

Kajati: Bukti Sudah Cukup, Langsung Tahan

Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo memastikan, penahanan dilakukan karena bukti permulaan sudah lebih dari cukup.

“Keterangan yang bersangkutan sangat penting untuk memperjelas konstruksi perkara, terutama setelah muncul fakta-fakta baru dalam persidangan terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang,” kata Danang.

Fakta baru yang dimaksud menyeret Arinal ke pusaran kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Nilai kerugian negara: Rp268,7 miliar.

Uang Rp38,5 M Disita dari Rumah

Nama Arinal memang bukan baru disebut. Dalam dakwaan tiga terdakwa yang sudah disidang — Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan — nama mantan gubernur itu ikut muncul.

September 2025 lalu, tim penyidik bahkan sudah menggeledah kediaman Arinal. Hasilnya: uang tunai Rp38,5 miliar disita. Uang itu kini jadi barang bukti kunci di persidangan.

“Penahanan ini komitmen kami dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di Provinsi Lampung,” tegas Danang.

Arinal Djunaidi kini menyusul tiga anak buahnya yang lebih dulu jadi pesakitan. Ia ditahan di Rutan untuk 20 hari pertama. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!