RadarCyberNusantara.Id | Menyongsong peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, perhatian terhadap peran strategis guru kembali menguat. Pinnur Selalau, Pimred Media RadarCyberNusantara.Id dan pemerhati pendidikan, mengemukakan pentingnya langkah konkret dari pemerintah dalam memperkuat posisi guru melalui kebijakan nasional yang tegas. Ia mengusulkan agar pemberian hak imunitas serta kenaikan gaji guru ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) sebagai bentuk komitmen nyata negara terhadap dunia pendidikan, Jum’at (01/05/2026).
Dalam keterangannya, Pinnur Selalau menilai bahwa selama ini guru masih menghadapi berbagai tantangan mendasar, baik dari sisi perlindungan hukum maupun kesejahteraan ekonomi. Padahal, guru merupakan aktor utama dalam mencetak generasi unggul yang akan menentukan masa depan bangsa.
“Hardiknas harus dimaknai sebagai momentum refleksi sekaligus aksi. Kita tidak bisa terus menunda kebijakan yang secara langsung menyentuh kebutuhan guru. Negara harus hadir memberikan kepastian,” ujarnya.
Salah satu usulan utama yang disampaikan adalah pemberian hak imunitas bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Menurut Pinnur Selalau, dalam praktik di lapangan, guru sering kali berada dalam posisi rentan ketika menjalankan fungsi pendidikan, khususnya dalam hal pembinaan disiplin dan karakter siswa. Tidak sedikit kasus di mana tindakan yang bersifat edukatif justru berujung pada persoalan hukum.
Kondisi tersebut, lanjutnya, menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru dan berpotensi menghambat proses pendidikan. Guru menjadi lebih berhati-hati secara berlebihan, bahkan cenderung menghindari tindakan yang sebenarnya penting dalam mendidik siswa.
“Imunitas yang dimaksud bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan perlindungan hukum yang proporsional. Guru tetap harus tunduk pada kode etik dan aturan yang berlaku, namun tidak boleh dikriminalisasi saat menjalankan tugas dengan itikad baik,” jelasnya.
Selain perlindungan hukum, isu kesejahteraan guru juga menjadi perhatian serius. Pinnur Selalau mengusulkan agar pemerintah menetapkan kenaikan gaji guru secara nasional melalui Keppres guna menciptakan standar kesejahteraan yang lebih merata. Ia menilai bahwa saat ini masih terdapat kesenjangan signifikan dalam hal penghasilan guru, baik antar daerah maupun antar status kepegawaian.
Menurutnya, kesejahteraan yang memadai akan berdampak langsung pada kualitas pendidikan. Guru yang memiliki kondisi ekonomi yang stabil akan lebih fokus dalam mengajar, lebih kreatif dalam menyusun metode pembelajaran, serta lebih bersemangat dalam menjalankan tugasnya.
“Peningkatan kualitas pendidikan tidak bisa dilepaskan dari kesejahteraan guru. Jika kita ingin hasil yang maksimal, maka kita harus memastikan guru berada dalam kondisi yang layak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pinnur Selalau menekankan bahwa penetapan kebijakan melalui Keppres merupakan langkah strategis yang dapat memberikan kepastian hukum serta mempercepat implementasi di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak hanya berhenti pada tataran wacana, tetapi benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh para guru.
Ia juga mendorong agar proses perumusan kebijakan dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti organisasi profesi guru, akademisi, serta praktisi pendidikan. Pendekatan kolaboratif dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.
Dalam perspektif global, Pinnur Selalau, menyampaikan bahwa negara-negara dengan sistem pendidikan yang maju umumnya memberikan perhatian besar terhadap perlindungan dan kesejahteraan guru. Hal ini menjadi salah satu faktor utama dalam menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.
Indonesia, yang tengah berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dinilai perlu menempatkan guru sebagai prioritas utama dalam kebijakan pembangunan. Tanpa dukungan yang memadai, sulit bagi guru untuk menjalankan perannya secara optimal.
“Guru adalah kunci utama dalam membangun masa depan bangsa. Oleh karena itu, kebijakan yang berpihak kepada guru harus menjadi prioritas,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Pinnur Selalau, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan Hardiknas 2026 sebagai momentum perubahan nyata dalam dunia pendidikan. Ia berharap pemerintah dapat segera merealisasikan kebijakan yang mendukung perlindungan dan kesejahteraan guru.
“Hardiknas harus menjadi awal dari langkah besar dalam reformasi pendidikan. Saatnya kita memberikan perhatian yang lebih serius kepada guru sebagai pilar utama kemajuan bangsa.” Pungkasnya. | Elsa.
Tidak ada komentar